Berikan Apresiasi Aplikasi E-PPNS, Ini Yang Diungkapkan Dr. Andi Renald

- 11 Mei 2021, 17:19 WIB
Dr. Andi Renald memberikan apresiasi Aplikasi E-PPNS. *
Dr. Andi Renald memberikan apresiasi Aplikasi E-PPNS. * /

KABAR TEGAL - Terkait dengan program E-PPNS yang dilaunching program Kapolri Jendral Pol Listiyo Sigit Prabowo, hal ini mendapatkan dukungan dari Dr Andi Renald di Jakarta, Selasa 11 Mei 2021.

Menurut Dr Andi Renald, Aplikasi ini yang dikembangkan oleh Birokorwas PPNS Bareskrim Polri, merupakan big data penyidikan yang dilakukan oleh PPNS dalam mendukung proses penegakan hukum di Indonesia.

“Aplikasi yang telah dilaunching oleh bapak Kapolri pada tanggal 26 april 2021 kemarini ini, merupakan terobosan dalam penyajian data yang akurat dan selalu up to date, serta bentuk inovasi dari Birokorwas PPNS yang memanfaatkan perkembangan teknologi, guna meningkatkan efektivitas kerja pada era 4.0 menuju super smart society,” jelasnya.

Baca Juga: Siap Siap! Pengendara yang Melintas di Cemoro Perbatasan Jateng Jatim Akan di Swab Antigen

Lanjut Andi, melalui E-PPNS ini, akan semakin mempermudah komunikasi dan koordinasi antara kementerian dan lembaga yang memiliki PPNS dengan korwas PPNS Bareskrim Polri sebagai pembina fungsi koordinasi, pengawasan dan penyidikan PPNS.

Selain itu, kata Andi, di saat belum berakhirnya masa pandemi covid-19, Program Aplikasi E-PPNS ini, dapat menjadi salah satu solusi untuk tetap menjaga physical distancing dalam melaksanakan tupoksinya.

“Semoga dengan adanya Aplikasi ini, masyarakat dapat terbantukan. Pasalnya, dengan aplikasi ini, kita dengan mudah melakukan komunikasi serta koordinasi dengan semua Kementrian dan juga lembaga. Namun, semuanya harus memiliki PPNS ini,” tuturnya.

Baca Juga: KCON: TACT 4 U Akan Digelar Secara Online, Catat Tanggalnya

Sementara itu, dukungan program aplikasi E-PPNS ini juga mendapatkan dukungan dari Korwas PPNS Brigjen Asep Edi Suher SIK MSi.Dikatakan Edi, bahwa E-PPNS ini, dibuat untuk mendukung sinergitas Korwas PPNS dengan kementerian lembaga terkait.

“UU yang diampuh oleh PPNS Kementrian dan Lembaga ini nantinya, dapat memudahkan semua kegiatan masyarakat dengan semua intansi terkait. Serta dapat menjaga physical distancing di masa Pandemi Seperti ini,” ungkapnya.***

Editor: Dwi Prasetyo Asriyanto


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x