Waktu pencairan THR PNS dan Gaji Ke-13 2021 telah diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 42/PMK.05/2021 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan tahun 2021 yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara tertanggal 28 April 2021.
Baca Juga: Ada di 34 Provinsi, Posko THR Diharapkan Bantu Penuhi Hak Pekerja
Berikut daftar yang akan menerima THR PNS 2021 dan Gaji Ke-13 yaitu:
1. PNS dan Calon PNS
2. PPPK
3. Prajurit TNI
4. Anggota Polri
5. Pejabat Negara.***