Catat! Jadwal Pencarian THR dan Gaji Ke-13 untuk PNS

- 30 April 2021, 13:18 WIB
Ilustrasi PNS 2021. /
Ilustrasi PNS 2021. / /Instagram @infocpns2021//

KABAR TEGAL- Pencairan THR PNS dan Gaji Ke-13 untuk Lebaran 2021 sudah mendapatkan klarifikasi resmi.

Presiden Joko Widodo telah menekan aturan tentang THR PNS dan Gaji Ke-13 2021, sehingga jadwal pencairan sudah bisa dipastikan.

Jokowi melalui kanal YouTube Sekretariat Presiden mengungkapkan jika PP tentang THR dan Gaji Ke-13 sudah ditandatanganinnya.

Baca Juga: THR Karyawan Swasta Akan Segera Cair, Simak Rincian Penerima dan Cara Menghitungnya!

"Saya telah menandatangani PP mengenai penetapan pemberian THR dan gaji ke-13 untuk Aparatur Negara, baik itu PNS, CPNS, TNI, Polri, Pejabat Negara, penerima pensiunan, penerima tunjangan pada Rabu kemarin 28 April 2021," tutur Presiden Joko Widodo dikutip kabartegal.com pada Jumat 30 April 2021.

Jokowi berharap dengan diberinya THR, dapat mendorong daya konsumsi dan mampu meningkatkan daya beli masyarakat.

Lantas kapan THR PNS dan Gaji Ke-13 2021 cair? Simak penjelasan berikut ini.

Baca Juga: Catat Jadwal Pencairan THR PNS! Menteri Keuangan Telah Siapkan Dana Rp30,6 Triliun

Dari keterangan pers Presiden Joko Widodo mengatakan, bahwa THR PNS 2021 akan diberikan 10 hari kerja sebelum hari raya Idul Fitri.

Sementara itu, untuk Gaji Ke-13 akan diberikan pada tahun ajaran baru.

Halaman:

Editor: Dwi Prasetyo Asriyanto

Sumber: YouTube


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x