Kemudian akan ada tindakan berupa sidang penilangan terhadap travel gelap yang dilakukan setelah Lebaran 2021.
Baca Juga: Samsung Luncurkan Laptop Galaxy Book Pro 360 dan Galaxy Book Pro Dibekali Prosesor Intel Generasi 11
"Mereka ini telah melanggar Pasal 308 UU Lalu Lintas Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dengan hukuman pidana maksimal dua bulan dan denda senilai Rp500 ribu.
Namun, kami tegaskan sekali lagi, kendaraan mereka tetap ada di sini dan baru bisa dipulangkan setelah menjalani proses sidang penilangan setelah selesai Lebaran," jelasnya.***