KABAR TEGAL - Satuan Lalu Lintas Polres Brebes akan lakukan tindakan tegas terhadap pemudik yang masih nekat melakukan perjalanan.
Salah satu tindakan yang akan dilakukan Polres Brebes adalah memutar arah angkutan umum yang masih kedapatan mengangkut para pemudik.
Selain itu Polres Brebes akan cabut izin travel dan akan melakukan tindakan penahanan kendaraan bagi travel yang melanggar larangan mudik.
Polres Brebes juga akan lakukan penyekatan di tiga titik jalur masuk ke Jawa Tengah, antara lain Jalur Perbatasan di Bojongsari Losari, exit Tol Pejagan dan Jalur Pantura di Desa Kecipir Losari.
"Penyekatan di Jalur Pantura Desa Kecipir ini dilakukan untuk menangkal pemudik yang menggunakan kendaraan umum seperti bus AKAP. Kemudian pemudik yang menggunakan jalur tol akan disekat di exit Tol Pejagan" jelas Kasat Lantas Polres Brebes, AKP Putri Noer Chalifa dikutip KabarTegal.com dari akun instagram @seputar_brebes.
Selain itu Polres Brebes juga akan lakukan penutupan semua jalur termasuk jalur tikus di Desa Bojongsari, Losari.
Baca Juga: Raul Lemos Alami Banjir Bandang di Timor Leste, Krisdayanti Sedih Ungkap Kondisinya Saat Ini
Penyekatan kendaraan yang dilakukan Polres Brebes ini akan mulai berlaku dari tanggal 6-17 Mei 2021.***