Ada di 34 Provinsi, Posko THR Diharapkan Bantu Penuhi Hak Pekerja

- 28 April 2021, 06:25 WIB
Menaker Ida Fauziyah menyatakan Posko THR Sudah Ada di 34 Provinsi untuk membantu penuhi hak pekerja/buruh.
Menaker Ida Fauziyah menyatakan Posko THR Sudah Ada di 34 Provinsi untuk membantu penuhi hak pekerja/buruh. /Kemenaker/

Selain itu, ia meminta gubernur dan bupati/wali kota agar menegakan hukum sesuai kewenangannya terhadap pelanggaran pemberian THR Keagamaan Tahun 2021. Penegakan hukum yang dimaksud dengan memperhatikan rekomendasi dari hasil pemeriksaan pengawas ketenagakerjaan.

“Langkah lain yang kami minta yaitu melaporkan data pelaksanaan THR Keagamaan Tahun 2021 dan tindak lanjut yang telah dilakukan ke Kementerian Ketenagakerjaan,” terangnya.

Baca Juga: Nekat Masuk Jalan Tol Akibat Ikuti GPS Maps, Emak-emak Pemotor Berhasil Diamankan Polisi

Ida menambahkan, dalam menyelesaikan kasus perusahaan yang benar-benar tidak mampu membayar, maka pengawas Ketenagakerjaan Disnaker Provinsi akan mendorong pihak pengusaha maupun pekerja untuk melakukan dialog guna menyepakati pelaksanaan pembayaran THR Keagamaan sesuai ketentuan peraturan perundangan dan menyesuaikan dengan kondisi perusahaan.

“Sementara dalam hal THR Keagamaan tidak dibayar sesuai kesepakatan dan/atau kesepakatan pembayaran THR di bawah ketentuan peraturan perundang-undangan, pegawai pengawas akan melakukan pengawasan pelaksanaan pembayaran THR berupa Nota Pemeriksaan sampai dengan rekomendasi kepada gubernur/wali kota/bupati setempat untuk pengenaan sanksi administratif,” pungkas Menaker.***

Halaman:

Editor: Dwi Prasetyo Asriyanto

Sumber: Kemenaker


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x