THR Tak Dibayarkan Sampai H-7, Pemerintah Buka Posko Aduan untuk Perjuangkan Hak Karyawan

- 19 April 2021, 10:33 WIB
Ilustrasi gaji 13 dan THR
Ilustrasi gaji 13 dan THR /DOK PR/

Seperti tahun sebelumnya bahwa posko aduan THR ada di Kementerian Tenaga Kerja (Kemenaker), provinsi dan kabupaten/kota.

Baca Juga: Pemerintah: THR Pekerja Tahun 2021 Dibayar Penuh

“Disnakertrans Jateng juga ada posko aduan THR. Termasuk UPT Satuan Pengawas Ketenagakerjaan di wilayah Pati, Semarang, Pekalongan, Surakarta, Magelang dan Banyumas,” katanya.

Selain itu, pengawas tenaga kerja juga melakukan random sampling di perusahaan-perusahaan terkait pelaksanaan pembayaran THR kepada para pekerja. ***

Halaman:

Editor: Dwi Prasetyo Asriyanto


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x