13. SIM diterima pemohon
Kasi Standar SIM Ditregident Korlantas Polri, AKBP Arief Budiman telah menjelaskan secara detail proses perpanjangan SIM melalui aplikasi SINAR yang telah diuji coba beberapa masyarakat.
Salah seorang santri di Pondok Pesantren Jember, Jawa Timur dan seorang tukang ojek di Bali, Denpasar mencobanya.
Namun, pertama-tama, tentunya harus mendownload terlebih dahulu aplikasi Digital Korlantas Polri. Dalam prosesnya hanya memakan waktu sekitar 5 menit saja.
Baca Juga: Cara Buat SIM Online, Simak Petunjuk Lengkapnya Disini!
Arief menegaskan, digitalisasi SIM tidak akan merubah fungsi fisik dari SIM. Melainkan data pemilik, telah masuk ke dalam perekaman Polri yang juga tercatat melalui perekaman forensik.
Sehingga jika suatu saat dibutuhkan, data tersebut bisa digunakan tim Polri. Dan aplikasi SINAR ini juga memudahkan masyarakat dalam proses pembuatan dan perpanjangan SIM.***