Simak! Cara Perpanjangan SIM Via Online Hanya Lima Menit

- 14 April 2021, 10:42 WIB
Peresmian Aplikasi SINAR, Ini Lembaga yang Digandeng Polri untuk Transaksi Perpanjang SIM Online
Peresmian Aplikasi SINAR, Ini Lembaga yang Digandeng Polri untuk Transaksi Perpanjang SIM Online /

KABAR TEGAL- Korlantas Polri resmi melaunching aplikasi perpanjang Surat Izin Mengemudi (SIM) secara online yang bernama SINAR (SIM Nasional Presisi) pada Selasa, 13 April 2021.

Peluncuran dilakukan di Satpas SIM Daan Mogot, Jakarta Barat. Dalam hal ini, tidak semua SIM bisa melakukan proses perpanjangan melalui aplikasi tersebut, melainkan hanya SIM A dan C saja.

Kapolri Jenderal Listyo Sigit menuturkan, hadirnya aplikasi SINAR ini dapat membantu kebutuhan pelayanan masyarakat di tengah pandemi Covid-19.

Baca Juga: Kini Pelayanan Perpanjangan SIM Bisa Secara Online, Simak Rincian Biayanya

"Harapannya, dengan adanya aplikasi ini bisa dimanfaatkan dengan baik dalam meningkatkan dan memberikan pelayanan kepada masyarakat di tengah pandemi Covid-19 secara lebih baik. Sehingga tanpa bertemu secara tatap muka, kita bisa tetap melayani dan dekat dengan masyarakat," katanya dikutip KabarTegal.com dari PMJNews.com pada Rabu, 14 April 2021.

Berikut cara untuk perpanjangan SIM via Aplikasi online SINAR:

1. Download aplikasi SINAR

2. Verifikasi No. HP (OTP)

3. Registrasi (NIK, SIM, Foto KTP, SIM dan Selfie)

4. Verifikasi NIK dan SIM

Halaman:

Editor: Dwi Prasetyo Asriyanto

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x