Dukung Polri Presisi, Korlantas Siapkan Aplikasi Perpanjangan SIM Online

- 12 Maret 2021, 11:01 WIB
Ilustrasi SIM.
Ilustrasi SIM. /Dok. NTMC Polri

KABAR TEGAL - Selain Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) atau tilang elektronik, Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri juga menyiapkan aplikasi perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) baik SIM A ataupun SIM C.

Hal tersebut dilakukan untuk mendukung empat Program unggulan Polri Presisi Kapolri, Jenderal Polisi Drs. Listyo Sigit Prabowo, M.Si.

Kakorlantas Polri, Irjen. Pol. Drs. Istiono, M.H., mengatkan, keempat program unggulan tersebut akan memanfaatkan teknologi informasi yang diawali dengan pelayanan publik di bidang penegakan hukum, atau electronic traffic law enforcement (ETLE).

Baca Juga: Terlihat Mencurigakan Membawa Sajam, Tiga Pelaku Begal HP di Depok Diamankan Polisi

"Ke depan penindakan hukum semua dengan menggunakan mesin. Untuk ETLE kemungkinan berkembang terus hingga akhir tahun, program ini akan terus dijalankan," jelas Kakorlantas Polri, Rabu, 10 Maret 2021.

Jenderal bintang dua tersebut juga mengatakan bahwa selain ETLE, program 100 hari berikutnya adalah terkait perpanjang Surat Izin Mengemudi motor dan mobil yang nantinya masyarakat tak perlu datang ke Samsat untuk melakukan perpanjangan SIM.

Cukup mengakses dengan aplikasi dari rumah, dan SIM yang sudah diperpanjang masa waktunya akan diantar. Begitu juga untuk program ujian tulis semua SIM baru yang prosesnya dijalankan secara daring.

Baca Juga: Larang ASN ke Luar Kota, KemenPAN-RB: Akan Dikenai Sanksi Disiplin

"Rencananya ini kita akan launching pada April. Kita akan terus bekerja keras untuk mewujudkan ini secara cepat," jelas Mantan Kapolda Kep. Babel tersebut.

Halaman:

Editor: Dwi Prasetyo Asriyanto


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x