Ribuan Konten Radikal Diblokir, Wakil Ketua DPR Dorong Kreativitas Literasi Publik

- 10 April 2021, 07:33 WIB
Wakil Ketua DPR RI M. Azis Syamsuddin
Wakil Ketua DPR RI M. Azis Syamsuddin /Foto : DPR RI/Andri/nvl/

KABAR TEGAL - Wakil Ketua DPR RI M. Azis Syamsuddin mendorong penanganan penyebaran konten radikalisme dan terorisme di media sosial perlu dibarengi dengan penyampaian konten positif untuk memberi literasi kepada masyarakat.

Hal ini disampaikan mengingat semakin intensnya perkembangan situasi dan kondisi keamanan, pasca peristiwa bom bunuh diri di Gereja Katedral Makassar dan serangan teror di Mabes Polri, baru-baru ini.

"Data yang saya terima dari Kominfo, hingga 3 April 2021, ada 20.453 konten yang sudah diblokir. Konten itu yang mengadung unsur radikalisme, terorisme yang sebarannya beragam di situs internet, termasuk beragam platform media sosial," ungkap Azis Syamsuddin melalui keterangan tertulisnya, Jumat, 9 April 2021.

Baca Juga: Menpan-RB Tetapkan Pengurangan Jam Kerja PNS Saat Ramadhan

Sejalan dengan pemblokiran ini, Kominfo diharapkan mampu mengimbangi pertumbuhan konten berbahaya dengan konten yang mengandung unstur literasi positif untuk masyarakat.

"Gandeng media baik di pusat dan daerah, untuk menyampaikan pesan-pesan positif. Tentu saja kemasannya harus kreatif dan bervariatif. Buat semenarik mungkin, jangan monoton dan membosankan," tegasnya.

Aziz menambahkan, penyebaran ideologi radikal yang kini memanfaatkan ruang media sosial, harus pula ditangkal dengan pendekatan yang lebih lunak lewat dialog.

Baca Juga: Dukung Pemulihan Ekonomi, AKSITARU Gagas Agropolitan Nusantara Bersama Tokoh Masyarakat Jatim dan BUMN RI

Jika selama ini, pemerintah hanya menutup akun yang terindikasi menyebarkan radikalisme, ke depan Kominfo juga harus mampu menghadirkan konten monolog.

"Caranya sederhana, libatkan tokoh agama, tokoh masyarakat sampai komedian dalam setiap konten. Stand-up komedi juga termasuk ke dalam monolog yang bisa menghadirkan pesan menghibur. Asupan ini sederhana tapi mengena," paparnya.

Terkait dengan sikap dan langkah Kepolisian RI dalam melihat konteks radikalisme, Azis kembali meminta Polri lebih tegas.

Baca Juga: Siap-siap! Pemerintah akan Rekrut 1,2 Juta Formasi ASN pada Mei 2021

Proses hukum pihak-pihak yang menguasai dan memiliki atau pemilik akun medsos dan terindikasi menyebarkan paham radikal harus dilakukan.

Terutama paham yang menyebarkan ajaran yang bertentangan dengan Pancasila dan mengancam kedaulatan negara.

"Tak ada toleransi. Ini sejalan dengan aturan yang sudah dibuat. Polisi bisa menjerat pemilik akun medsos radikal tersebut dengan Undang-undang (UU) Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme," jelasnya.

Pemblokiran merupakan langkah preventif tetapi juga harusnya ditindaklanjuti dengan langkah pemidanaan, karena hukum positif di Indonesia sudah mengaturnya.

Halaman:

Editor: Dwi Prasetyo Asriyanto


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x