Perkuat Bisnis Cicil Emas, Bank Syariah Indonesia Gandeng Jamsyar

- 24 Maret 2021, 10:37 WIB
Bank Syariah Indonesia (BSI) dan Jamkrindo Syariah (Jamsyar) saat melakukan kerjasama terkait Penjaminan (Kafalah) Pembiayaan Kepemilikan Emas.
Bank Syariah Indonesia (BSI) dan Jamkrindo Syariah (Jamsyar) saat melakukan kerjasama terkait Penjaminan (Kafalah) Pembiayaan Kepemilikan Emas. /Dok.BSI/

KABAR TEGAL - Bank Syariah Indonesia (BSI) melakukan Penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan Jamkrindo Syariah (Jamsyar).

Bentuk dari PKS ini adalah Kerja sama terkait Penjaminan (Kafalah) Pembiayaan Kepemilikan Emas.

Kerja sama ini guna mendukung pertumbuhan bisnis syariah serta meningkatkan layanan prima perbankan.

Baca Juga: Darurat Narkoba, Dedy Yon: Penggunanya Mulai Remaja Hingga Lansia

Direktur Retail Banking Bank Syariah Indonesia, Kokok Alun Akbar, mengatakan kerja sama antara BSI dan Jamsyar ini akan semakin memperkuat produk-produk yang dimiliki BSI, termasuk Cicil Emas yang saat ini termasuk salah satu produk yang sangat diminati.

“Harapannya Kerja sama ini akan semakin memperluas jangkuan layanan yang dapat diterima oleh nasabah di seluruh Indonesia," kata Kokok Alun Akbar dalam siaran pers yang diterima, Rabu, 24 Maret 2021.

Kepala Divisi I PT Penjaminan Jamkrindo Syariah, Ari Perdana Gandhi, mengatakan bahwa penandatanganan ini adalah wujud Jamsyar dan BSI untuk terus berinovasi dan mendorong pergerakan ekonomi nasional di tengah pandemi COVID-19.

Baca Juga: Hujan Sedang Disertai Angin Terjadi Sore Hari! Prakiraan Cuaca di Tegal Hari Ini Rabu, 24 Maret 2021

"Melalui jalinan hubungan kemitraan Jamsyar dan BSI diharapkan dapat saling melengkapi dan menciptakan solusi kreatif yang menjawab seluruh pemenuhan nilai-nilai kebutuhan masyarakat dan terjamin Jamsyar," kata Ari.

Produk yang dijadikan dasar dalam Kerja sama ini merupakan Produk Cicilan Emas BSI yang memberikan fasilitas kepada masyarakat untuk dapat memiliki logam mulia (LM) dalam bentuk emas batangan dengan menggunakan akad murabahah (jual-beli) yang pembayarannya dilakukan secara cicilan (tidak tunai).

Hal ini sebagaimana Fatwa DSN MUI (Majelis Ulama Indonesia) Nomor 77/DSN-MUI/VI/2020 tentang Jual-Beli Emas secara Tidak Tunai yang menyebutkan bahwa Hukum Jual Beli Emas Secara Tidak Tunai adalah boleh (mubah, jaiz) selama emas tidak menjadi alat tukar menukar yang resmi (sebagaimana alat tukar uang pada umumnya).

Baca Juga: Kode Redeem ML (Mobile Legends) Rabu 24 Maret 2021: Klaim Segera Skin Epic dan Starlight dari Moonton!

BSI memberikan kemudahaan nasabah dalam pembiayaan kepemilikan emas dengan keunggulan produk Cicil Emas BSI seperti cicilan ringan, jangka waktu angsuran fleksibel, angsuran dengan nominal tetap serta pastinya aman.

Jenis emas yang dapat dibeli melalui Cicil Emas BSI berupa emas lantakan atau batangan dengan minimal jumlah gram yang dapat dibeli adalah 10 gram serta maksimal 250 gram.

Produk Cicil Emas BSI hal ini sangat diminati oleh nasabah Bank Syariah Indonesia dengan tenor cicilan yang fleksibel dengan pilihan tenor mulai dari 12 bulan sampai dengan maksimal 60 bulan.

Sedangkan untuk uang muka atau DP minimal adalah 20 persen dari harga emas yang dibiayai.

Penentuan harga emas dilakukan pada saat akad yang menggunakan akad murabahah (jual - beli) serta akad rahn (gadai).***

Editor: Dwi Prasetyo Asriyanto


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah