Perkuat Bisnis Cicil Emas, Bank Syariah Indonesia Gandeng Jamsyar

- 24 Maret 2021, 10:37 WIB
Bank Syariah Indonesia (BSI) dan Jamkrindo Syariah (Jamsyar) saat melakukan kerjasama terkait Penjaminan (Kafalah) Pembiayaan Kepemilikan Emas.
Bank Syariah Indonesia (BSI) dan Jamkrindo Syariah (Jamsyar) saat melakukan kerjasama terkait Penjaminan (Kafalah) Pembiayaan Kepemilikan Emas. /Dok.BSI/

Produk yang dijadikan dasar dalam Kerja sama ini merupakan Produk Cicilan Emas BSI yang memberikan fasilitas kepada masyarakat untuk dapat memiliki logam mulia (LM) dalam bentuk emas batangan dengan menggunakan akad murabahah (jual-beli) yang pembayarannya dilakukan secara cicilan (tidak tunai).

Hal ini sebagaimana Fatwa DSN MUI (Majelis Ulama Indonesia) Nomor 77/DSN-MUI/VI/2020 tentang Jual-Beli Emas secara Tidak Tunai yang menyebutkan bahwa Hukum Jual Beli Emas Secara Tidak Tunai adalah boleh (mubah, jaiz) selama emas tidak menjadi alat tukar menukar yang resmi (sebagaimana alat tukar uang pada umumnya).

Baca Juga: Kode Redeem ML (Mobile Legends) Rabu 24 Maret 2021: Klaim Segera Skin Epic dan Starlight dari Moonton!

BSI memberikan kemudahaan nasabah dalam pembiayaan kepemilikan emas dengan keunggulan produk Cicil Emas BSI seperti cicilan ringan, jangka waktu angsuran fleksibel, angsuran dengan nominal tetap serta pastinya aman.

Jenis emas yang dapat dibeli melalui Cicil Emas BSI berupa emas lantakan atau batangan dengan minimal jumlah gram yang dapat dibeli adalah 10 gram serta maksimal 250 gram.

Produk Cicil Emas BSI hal ini sangat diminati oleh nasabah Bank Syariah Indonesia dengan tenor cicilan yang fleksibel dengan pilihan tenor mulai dari 12 bulan sampai dengan maksimal 60 bulan.

Sedangkan untuk uang muka atau DP minimal adalah 20 persen dari harga emas yang dibiayai.

Penentuan harga emas dilakukan pada saat akad yang menggunakan akad murabahah (jual - beli) serta akad rahn (gadai).***

Halaman:

Editor: Dwi Prasetyo Asriyanto


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah