Cek! Syarat dan Harga Membuat SIM Internasional Via Online, Ternyata Sangat Mudah

- 19 Maret 2021, 16:02 WIB
Ilustrasi pembuatan SIM internasional online.
Ilustrasi pembuatan SIM internasional online. /Korlantas/
  1. SIM asli (SIM Umum);
  2. Kartu Tanda Penduduk (KTP) asli;
  3. Paspor asli;
  4. Hasil print atau capture pendaftaran dan bukti pembayaran;
  5. Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP) khusus Warga Negara Asing (WNA).

Jadi, sebelum mendaftar untuk membuat SIM Internasional, pastikan berkas-berkas tersebut lengkap ya sobat.

Baca Juga: Komisi III DPRD Kota Tegal Panggil Kepala Disperkim Terkait Rusunawa Kraton

Setelah itu, kamu bisa mendaftar pembuatan SIM Internasional secara online dengan melakukan registrasi di https://siminternasional.korlantas.polri.go.id/.

Ikuti semua petunjuk dan isi setiap kolom yang diminta pada laman tersebut. Setelah itu klik tombol 'Daftar'. Oya, jangan lupa men-screenshot pendaftaran online kamu.

Setelah pendaftaran secara online berhasil, sekarang saatnya melakukan pembayaran. Kamu bisa membayar melalui transfer bank atau ATM. Jangan lupa menyimpan bukti pembayaran.

Setelah melakukan pembayaran, langkah berikutnya adalah mendatangi gerai SIM Internasional Online di NTMC Polri pada hari yang telah kamu tentukan.

Baca Juga: Persija Orbitkan Empat Pemain Muda ke Piala Menpora 2021 

Bawa semua berkas yang kami sebutkan pada poin pertama dan bukti pembayaran yang telah kamu lakukan. Petugas kemudian akan memverifikasi berkas-berkas tersebut.

Jika tidak ada masalah, petugas akan melakukan identifikasi melalui foto, sidik jari dan meminta tanda tangan elektronikmu. Setelah itu tinggal menunggu proses pembuatan SIM Internasional.

Biaya pembuatan SIM Internasional sebesar Rp250 ribu. Sementara biaya perpanjangannya Rp225 ribu.

Halaman:

Editor: Dwi Prasetyo Asriyanto


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah