Yuk Ketahui! Ini Jenis dan Golongan SIM yang Berlaku di Indonesia

- 8 Maret 2021, 07:16 WIB
Ilustrasi SIM.
Ilustrasi SIM. /ANTARA

KABAR TEGAL - Surat Izin Mengemudi (SIM) merupakan salah satu hal yang harus dimiliki saat berkendara.

Mengenal lebih jauh tentang Surat Izin Mengemudi (SIM) yang berlaku di Indonesia.

SIM menjadi bukti registrasi dan identifikasi yang dikeluarkan Polri kepada seseorang untuk berkendara sesuai dengan jenis kendaraan bermotor yang dikemudikan.

Baca Juga: Buka Jendela Darurat, Penumpang Pesawat Wings Air Diamankan Pihak Bandara

Di Indonesia, SIM dapat diklasifikasikan menjadi dua, diantaranya :

1. SIM Kendaraan Bermotor perseorangan (untuk kendaraan pribadi)

2. SIM Kendaraan Bermotor Umum (untuk kendaraan umum).

Baca Juga: Inspektorat Provinsi Jateng: Bantuan Pensiun Kabupaten dan Kota Bisa untuk Perbaikan Jalan

SIM Perseorangan terdiri dari beberapa jenis, diantaranya :

1. SIM A, untuk mengemudikan mobil penumpang dan barang perseorangan dengan jumlah berat yang diperbolehkan tidak melebihi 3.500 kilogram

2. SIM B1, untuk mengemudikan mobil penumpang dan barang perseorangan dengan jumlah berat yang diperbolehkan lebih dari 3.500 kilogram.

3. SIM B2, untuk mengemudikan kendaraan alat berat, kendaraan penarik, atau kendaraan bermotor dengan menarik kereta tempelan atau gandengan perseorangan dengan berat yang diperbolehkan untuk kereta tempelan atau gandengan lebih dari 1.000 kilogram.

4. SIM C, berlaku untuk mengemudikan sepeda motor, terdiri atas:

a. SIM C untuk pengemudi Sepeda Motor dengan kisaran kapasitas silinder (cylinder capacity) paling tinggi 250 kapasitas silinder.

b. SIM C untuk pengemudi Sepeda Motor dengan kisaran kapasitas silinder (cylinder capacity) antara 250 sampai dengan 750 kapasitas silinder (cylinder capacity).

c. SIM C untuk pengemudi Sepeda Motor dengan kisaran kapasitas silinder (cylinder capacity) di atas 750 kapasitas silinder (cylinder capacity).

5. SIM D, berlaku untuk mengemudi kendaraan bermotor khusus bagi pengemudi disabilitas/berkebutuhan khusus.

Baca Juga: Ganjar Pranowo Kunjungi Tempat Kos Saat Masa Muda, Pemilik Kos: Ya Allah Mimpi Apa Aku

SIM Umum Dalam Pasal 8 Peraturan Kapolri Nomor 9 tahun 2012 terdiri dari beberapa jenis, diantaranya :

1. SIM A Umum, untuk mengemudikan mobil penumpang umum dan barang umum dengan jumlah berat yang diperbolehkan tidak melebihi 3.500 kilogram.

2. SIM B1 Umum, untuk mengemudikan mobil penumpang dan barang umum dengan jumlah berat yang diperbolehkan lebih dari 3.500 kilogram.

3. SIM B2 Umum, untuk mengemudikan kendaraan penarik atau kendaraan bermotor dengan menarik kereta tempelan atau gandengan dengan berat yang diperbolehkan untuk kereta tempelan atau gandengan lebih dari 1.000 kilogram.***

Editor: Dwi Prasetyo Asriyanto


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x