Sah! Menkes Terbitkan Aturan Vaksinasi Mandiri, Ini Rinciannya

- 26 Februari 2021, 14:11 WIB
Ilustrasi vaksinasi Covid-19.
Ilustrasi vaksinasi Covid-19. /Pexels/Gustavo Fring./

Pada bleid selanjutnya disebutkan Vaksinasi Gotong Royong diberikan secara gratis. Perusahaan akan memastikan vaksin bagi karyawan dan keluarga tidak dipungut biaya. Artinya, pihak perusahaan akan menanggung biayanya.

"Karyawan/karyawati, keluarga dan individu lain terkait dalam keluarga sebagai penerima Vaksin Covid-19 dalam pelayanan Vaksinasi Gotong Royong sebagaimana dimaksud pada ayat (3) tidak dipungut bayaran/gratis," bunyi Pasal 3 Ayat (5).

Baca Juga: 'Darurat Sampah' di Kabupaten Tegal, Program Merdeka Sampah Diharapkan Jadi Solusi

Sementara di Pasal 23 ayat 1 diatur besaran tarif maksimal atas pelayanan Vaksinasi Gotong Royong yang dibiayai badan usaha nantinya ditetapkan oleh menteri.

"Bila vaksinasi itu dilakukan oleh fasilitas pelayanan kesehatan milik masyarakat atau swasta, tarif tidak boleh melebihi batas maksimal yang sudah ditetapkan menteri," kutipnya.***

Halaman:

Editor: Dwi Prasetyo Asriyanto


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x