KABAR TEGAL - Menteri Kesehatan (Menkes), Budi Gunadi Sadikin mengizinkan pemberian vaksinasi Covid-19 lewat jalur mandiri.
Kebijakan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor 10 Tahun 2021.
Permenkes tersebut mengatur tentang Pelaksanaan Vaksinasi Dalam Rangka Penanggulangan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).
Baca Juga: Prajurit TNI jadi Korban Penembakan, Pangdam Jaya Minta Anggotanya Tak Terprovokasi
Aturan ini diterbitkan pada Rabu, 24 Februari 2021.
Dalam Permenkes ini, vaksinasi Covid-19 mandiri yang dilakukan perusahaan ini diberi nama Vaksinasi Gotong Royong.
Program vaksinasi tersebut akan dikelola oleh pihak swasta.
"Pelaksanaan vaksinasi Covid-19 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dilakukan melalui Vaksinasi Mandiri atau Vaksinasi Gotong Royong," demikian kutipan Pasal 3 ayat 3.