Sah! Menkes Terbitkan Aturan Vaksinasi Mandiri, Ini Rinciannya

- 26 Februari 2021, 14:11 WIB
Ilustrasi vaksinasi Covid-19.
Ilustrasi vaksinasi Covid-19. /Pexels/Gustavo Fring./

KABAR TEGAL - Menteri Kesehatan (Menkes), Budi Gunadi Sadikin mengizinkan pemberian vaksinasi Covid-19 lewat jalur mandiri.

Kebijakan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor 10 Tahun 2021.

Permenkes tersebut mengatur tentang Pelaksanaan Vaksinasi Dalam Rangka Penanggulangan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

Baca Juga: Prajurit TNI jadi Korban Penembakan, Pangdam Jaya Minta Anggotanya Tak Terprovokasi

Aturan ini diterbitkan pada Rabu, 24 Februari 2021.

Dalam Permenkes ini, vaksinasi Covid-19 mandiri yang dilakukan perusahaan ini diberi nama Vaksinasi Gotong Royong.

Program vaksinasi tersebut akan dikelola oleh pihak swasta.

Baca Juga: Pegawai Setda Kabupaten Tegal dan Pengadilan Negeri Slawi Jalani Vaksinasi di RSI. PKU Muhammadiyah Tegal

"Pelaksanaan vaksinasi Covid-19 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dilakukan melalui Vaksinasi Mandiri atau Vaksinasi Gotong Royong," demikian kutipan Pasal 3 ayat 3.

Halaman:

Editor: Dwi Prasetyo Asriyanto


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x