Argo juga mengatakan, hingga saat ini Polri telah menangani 352 kasus penyebaran berita hoax. Dia mengingatkan potensi ancaman dan hukuman yang diterima pelaku penyebar hoax.
"Pelaku bisa diancam kurungan hingga 10 tahun lewat sejumlah pasal dan undang-undang. Beberapa di antaranya seperti pasal 28 ayat 1 UU 11/2008, tentang ITE. Ada pula KUHP pasal 14 ayat 1, 2, dan tiga," tukasnya.***