Sertifikat Tanah Elektronik Diberlakukan, Pemerintah Tidak Tarik Sertifikat Fisik

- 6 Februari 2021, 10:28 WIB
Sertifikat tanah elektronik.
Sertifikat tanah elektronik. /Dok. Kementerian ATR/BPN/

KABAR TEGAL- Pemerintah mulai memberlakukan layanan penerbitan sertifikat tanah elektronik pada tahun 2021.

Namun kemudian sempat beredar informasi bahwa pemerintah akan melakukan penarikan sertifikat tanah fisik yang telah ada di tangan para warga.

Hal ini lalu langsung dibantah Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).

Baca Juga: Cristiano Ronaldo Rayakan Ulang Tahun Bersama Pasangan, Yuk Intip Foto Mesranya!

Tujuan diadakannya perubahan layanan sertifikat tanah ini merupakan bukti transformasi digital.

Seperti yang di beritakan Pikiran-rakyat.com, Jumat 5 Februari 2021, ditegaskan bahwa penerbitan sertifikat tanah elektronik tidak membuat pemerintah akan menarik sertifikat fisik.

"Sebanyak empat layanan sudah diintegrasikan menjadi layanan elektronik, yakni Hak Tanggungan Elektronik (HT-el); Surat Keterangan Pendaftaran Tanah (SKPT); Pengecekan Sertifikat Tanah; serta Informasi Zona Nilai Tanah (ZNT)," ucap Yulia Jaya Nirmawati, Kepala Biro Hubungan Masyarakat (Humas).

Kepala Biro Humas menambahkan bahwa pada tahun ini akan memberlakukan sertifikat elektronik.

Baca Juga: Tega Cabuli Ponakan Sendiri, Pelaku Berinisial S Diringkus Polisi

Sertifikat elektronik ini merupakan bukti transformasi digital yang dilakukan untuk Kementerian ATR/BPN.

Halaman:

Editor: Lazarus Sandya Wella


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah