Limbah Medis Covid-19 Ancam Pencemaran di Teluk Jakarta

- 3 Februari 2021, 14:07 WIB
Ilustrasi pengolahan limbah medis.
Ilustrasi pengolahan limbah medis. /Dok.HUMAS PEMPROV JABAR/

"Diperlukan kajian lebih lanjut mengenai sejauh mana dampak kerusakan dari rusaknya terumbu karang dan mangrove di Teluk Jakarta terutama di sekitar Kepulauan Seribu," kata Reza seperti dikutip dari Antara.

Sesuai Surat Edaran Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan nomor 2 tahun 2020 tentang Pengelolaan Limbah Infeksius dari Penanganan Covid-19 disebutkan, semestinya limbah APD bekas diperlakukan secara khusus.

Baca Juga: GeNose Resmi Mendapat Izin Beredar Dari Kemenkes, Siap Digunakan di Stasiun Tugu dan Pasar Senen

Dalam surat edaran itu disebutkan bahwa limbah-limbah medis yang sempat digunakan untuk menangani masyarakat yang terpapar Covid-19 harus dikumpulkan di dalam wadah tertutup. Kemudian dipisahkan dari sampah lain untuk dimusnahkan di fasilitas pengolahan limbah bahan berbahaya dan beracun atau B3.

Untuk masker yang digunakan oleh orang sehat, setelah digunakan sebaiknya harus dipotong dan dikemas dengan rapat sebelum dimasukkan ke tempat sampah.

Sementara itu, peneliti LIPI lainnya yaitu Intan Suci Nurhati menjelaskan, hasil riset ini bertujuan mengajak untuk masyarakat turut berperan dalam menjaga kesehatan lingkungan.

Baca Juga: DPP PKB Gelar Tahlil dan Doa Serentak Untuk Tenaga Medis

“Menjaga kesehatan lingkungan, diri, dan keluarga sangat baik untuk dijadikan salah satu resolusi kita di tahun 2021,” kata Intan.

Ini mengingat kondisi pandemi Covid-19 yang masih berkepanjangan. Jangan lupa untuk selalu menjalankan protokol kesehatan ketat dengan terus memakai masker, rajin mencuci tangan dengan sabun dan air mengalir, serta menjaga jarak dan menjauhi kerumunan.***

Halaman:

Editor: Lazarus Sandya Wella


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah