Baca Juga: Menhub Resmi Tutup Posko Nataru 2020 - 2021
Ketiga, pengembangan mekanisme distribusi secara digital untuk transfer tunai dan melalui platform PT Pos Indonesia maupun ojek daring di perkotaan untuk sembako dan bantuan lainnya.
Keempat, pengembangan skema perlindungan sosial adaptif melalui adaptasi skema perlindungan sosial karena adanya guncangan alam, sosial ekonomi, dan kesehatan.
Kelima, digitalisasi penyaluran melalui platform digital (integrasi data), Nomor Induk Kependudukan; penerapan electronic Know Your Customer (e-KYC) dan pembukaan satu rekening bantuan sosial, serta platform pembayaran perbankan dan fintech.
Keenam, reformasi skema pembiayaan melalui pengembangan skema pembiayaan yang inovatif, ekspansif, dan berkesinambungan.***