Usai Diperiksa, MYD : Saya Minta Maaf Ini Hukuman dari Tuhan

- 5 Januari 2021, 07:48 WIB
Michael Yukinobu de Fretes alias Nobu (MYD) usai diperiksa sebagai tersangka kasus video syur di Polda Metro Jaya, Senin 4 Januari 2021.
Michael Yukinobu de Fretes alias Nobu (MYD) usai diperiksa sebagai tersangka kasus video syur di Polda Metro Jaya, Senin 4 Januari 2021. /ANTARA/Fianda SJofjan Rassat

KABAR TEGAL - Tersangka kasus video syur, Michael Yokinobu De Fretes (alias MYD) atau akrab dipanggil Nobu telah selesai diperiksa oleh pihak kepolisian.

Nobu keluar dari gedung Ditreskrimsus Polda Metro Jaya setelah diperiksa selama 11 jam lebih dari awal dirinya mulai diperiksa sekitar pukul 10.10 WIB.

Saat itu Nobu mengatakan bahwa dirinya akan taat proses hukum.

"Sebagai warga negara Indonesia (WNI), saya akan taat hukum dan saya akan berusaha kooperatif," ungkap Nobu kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Senin (4 Januari 2021).

Baca Juga: Jelang Kebebasan Abu Bakar Ba'asyir, Polri Tegaskan Tetap Pantau Pergerakan Ba'asyir Paska Bebas

MYD juga menyampaikan permintaan maaf kepada seluruh masyarakat Indonesia dan mengungkapkan rasa penyesalannya. 

"Saya meminta maaf kepada seluruh masyarakat Indonesia dan kepada keluarga. Saya menyesal mungkin ini sebagai hukuman dari Tuhan," ungkap MYD. 

Diberitakan sebelumnya, Gisella Anastasia mengakui bahwa video syur yang viral di media sosial bersama pria berinisial MYD. Dengan pengakuan itu, keduanya telah ditetapkan sebagai tersangka.

"Kemudian sekarang ini hasil gelar perkara yang kita lakukan kemarin menaikan status yang tadinya saksi ke GA dan MYD sebagai tersangka," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus.

Gisel dan MYD pun dikenakan Pasal 4 Jo Pasal 29 Undang-Undang Nomor 44 Tentang Pornografi, kemudian Pasal 8 Jo Pasal 34 Undang-Undang Nomor 44 kemudian di Pasal 27 ITE .

Halaman:

Editor: Lazarus Sandya Wella

Sumber: Polda Metro Jaya


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x