UU Cipta Kerja Gairahkan Industri E-Commerce Indonesia

- 29 November 2020, 11:25 WIB
Ilustrasi E-commerce. /DOK : PIKIRAN RAKYAT.
Ilustrasi E-commerce. /DOK : PIKIRAN RAKYAT. /

Menurutnya, peraturan-peraturan turunan tersebut sangat penting karena mengatur lebih detail terkait pelaksanaan UU Cipta Kerja.

"Kami masih harus menunggu untuk bisa menyusun strategi penerapannya di industri e-commerce. Jadi, implikasi secara langsung ke bisnis e-commerce, saat ini, belum bisa dipastikan," kata Indriasari.

Baca Juga: Pendapatan Ditarget 2.6 Milyar, Pemkot Tegal Tambah Wahana Wisata di PAI

Jika berkaca dari data Bank Indonesia, di mana transaksi e-commerce pada 2020 meningkat sampai 25 persen, bisnis e-commerce diyakini bakal tetap tumbuh pesat pada 2021, didorong oleh bergesernya pola belanja konsumen selama pandemi. Migrasi ke ke kanal daring pun diperkirakan bakal banyak dilakukan UMKM.

"Kehadiran UU Cipta Kerja akan berdampak lebih positif," ujar Kepala Bidang Konten dan Komunikasi Internal idEA Vriana Indriasari.***

Halaman:

Editor: Lazarus Sandya Wella


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x