Jangan Takut Ajukan Pengaduan THR Via Online, Privasi Buruh Dijamin Kemnaker

14 April 2022, 16:16 WIB
Posko pengaduan THR 2022. /Pixabay/

KABAR TEGAL - Baru-baru ini Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) telah melakukan sosialisai terkait Aplikasi Posko Pengaduan Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan Tahun 2022.

Hal ini dilakukan untuk mengawal pelaksanaan pembayaran THR 2022 antara pengusaha kepada pekerja atau buruh.

Layanan Posko Pengaduan THR berbasis online sengaja dibuat untuk antisipasi adanya keluhan, ketidaktahuan, ketidaksesuaian dalam pelaksanaan pembayaran THR 2022.

Baca Juga: 17+ Link Download Twibbon Kamis Putih 2022 Gratis Lengkap Dengan Ucapan, Rayakan dan Bagikan Lewat Medsos

Tenang, bagi karyawan atau buruh tidak perlu takut melakukan pengaduan karena data dan privasi dilindungi Kemnaker.

Dirjen Binwasnaker dan K3 Kemnaker, Haiyani Rumondang juga menyebutkan jika aduan bisa dilakukan secara mandiri oleh karyawan atau buruh.

 

"Sesuai SE Menaker M/1/HK.04/IV/2022 pada 6 April lalu, THR itu menjadi hak pekerja, karena itu dalam pelaksanaannya perlu dikawal dengan baik oleh para Kadisnaker provinsi/kabupaten/kota seluruh Indonesia," ujar Haiyani Rumondang secara virtual, kepada para Kadisnaker atau Kabid Ketenagakerjaan provinsi/kabupaten/kota, Rabu 13 April 2022.

Baca Juga: Link Live Streaming Misa Krisma Kamis Putih di Gereja Katedral Jakarta Hari Ini Kamis 14 April 2022

Pihaknya juga meminta kerjasama daerah untuk mengawal pelaksanaan pembayaran THR 2022.

Diperlukan komitmen,  kordinasi yang baik dan efektif antara Pusat dan daerah agar segala permasalahan terkait pembayaran THR ini dapat diselesaikan dengan baik.  

"Posko-posko THR yang telah ada di daerah inilah nantinya yang akan menindaklanjuti apabila terjadi pelanggaran-pelanggaran dalam pembayaran THR,"  katanya.

Baca Juga: Contoh Kultum Singkat Ramadhan Kamis 14 April 2022, Tema: Pentingnya Bersyukur Kaya Manfaat 

Selanjutnya mengenai pengaduan dapat dilakukan melalui link berikut https://poskothr.kemnaker.go.id jangan takut untuk lakukan pengaduan karena semua privasi buruh atau karyawan dijamin Kemnaker. ***

Editor: Meigitaria Sanita

Sumber: Pikiran Rakyat

Tags

Terkini

Terpopuler