Cara Menghitung THR, Karyawan Wajib Tahu!

3 April 2022, 14:29 WIB
Cara menghitung THR /Pixabay/

KABAR TEGAL - Lebaran Idul Fitri sangat ditunggu-tunggu, pasalnya para karyawan akan menerima Tunjangan Hari Raya (THR). Penasaran berapa THR yang seharusnya diterima karyawang? Simak cara menghitung THR yang tepat.

Ketentuan dan aturan THR telah diatur dalam Surat Edaran Nomor M/6/HK.04/IV/2021. Salah satu aturannya yakni THR diberikan 7 hari sebelum lebaran Idul Fitri.

Lalu bagaimana cara menghitung THR yang akan diterima karyawan?

Besaran THR yang diterima karyawan tergantung dengan lama masa kerja. Simak aturan penghitungan THR yang berhak diterima karyawan.

Baca Juga: 2 Cara Cek BLT Minyak Goreng Rp300 Ribu Hanya Lewat HP

Cara menghitung THR 

1. Karyawan yang bekerja lebih dari 12 bulan

Karyawan yang bekerja selama 12 bulan atau 1 tahun berhak menerima THR sebesar 1 kali gaji.

Sama halnya dengan karyawan yang bekerja lebih dari 1 tahun. Terkadang besaran gaji 1 kalinya telah ditentukan sesuai kesepakatan kerja di perusahaan terkait.

Baca Juga: Jadwal Buka Puasa Kabupaten dan Kota Tegal Selama Bulan Ramadhan 2022

2. Karyawan yang bekerja kurang dari 12 bulan

Berbeda dengan karyawan yang sudah bekerja selama 12 bulan atau lebih, berikut cara menghitung THR bagi karyawan yang bekerja kurang dari 12 bulan.

Misalnya seorang karyawan gaji per bulan Rp4 juta, bekerja selama 5 bulan.

THR = (Besaran gaji : 12 bulan) x masa kerja

THR = (Rp4 juta : 12) x 5

THR = Rp1,66 juta

Artinya karyawan berhak menerima THR sebesar Rp1,66 juta.

Baca Juga: Jadwal Imsakiyah Ramadhan 2022, NU dan Muhammadiyah Website Kemenag

3. Karyawan dengan kontrak 

karyawan kontrak juga berhak menerima THR, dengan besaran proporsional sesuai masa kerja.

  • Karyawan yang bekerja berdasarkan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) atau Perjanjian Kerja Waktu Tidak tertentu (PKWTT) dengan masa kerja 1 bulan secara terus menerus atau lebih.

  • Karyawan PKWTT yang mengalami pemutusan kontrak 30 hari sebelum hari raya keagamaan.

  • Karyawan yang dimutasi ke perusahaan lain dengan perhitungan masa kerja berlanjut dan di perusahaan lama belum mendapatkan THR. ***

Editor: Meigitaria Sanita

Tags

Terkini

Terpopuler