Perhatikan! Aturan Baru Pelaku Perjalanan Luar Negeri bagi WNI dan WNA, Wajib Karantina Selama 3-7 Hari

18 Februari 2022, 11:00 WIB
Potret bandara sebagai ilustrasi perjalanan luar negeri /PEXELS.com/Skitterphoto

KABAR TEGAL - Peraturan baru hadir untuk Pelaku Perjalanan Luar Negeri (PPLN), baik Warga Negara Indonesia (WNI) maupun Warga Negara Asing (WNA). Mulai dari masalah pemberkasan hingga durasi karantina.

Peratura terbaru ini dimuat dalam Surat Edaran (SE) Nomor 7 Tahun 2022 Tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Luar Negeri Pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) yang terbit pada 16 Februari 2022.

“Surat Edaran ini berlaku efektif mulai tanggal 16 Februari 2022 sampai dengan waktu yang ditentukan kemudian,” demikian Ketua Satuan Tugas Penanganan Covid-19, Suharyanto yang tertuang dalam SE.

Baca Juga: Aturan Baru PPKM Level 3, Pengunjung Wisata Pantai Alam Indah Kota Tegal Dibatasi 25 Persen

Berikut ini aturan yang harus digaris bawahi , di bawah ini aturan PPLN yang berstatus WNI dan WNA yang masuk ke wilayah Indonesia:

1. Mematuhi ketentuan protokol kesehatan yang ditetapkan oleh Pemerintah;

2. Menunjukkan kartu atau sertifikat (fisik maupun digital) telah menerima vaksin Covid-19 dosis kedua seminimalnya 14 (empat belas) hari sebelum keberangkatan sebagai persyaratan memasuki Indonesia dengan ketentuan sebagai berikut:

  • WNI wajib menunjukkan kartu atau sertifikat (fisik maupun digital) telah menerima vaksin Covid-19 dosis kedua sebagai persyaratan memasuki Indonesia, serta dalam hal WNI belum mendapat vaksin di luar negeri maka akan divaksinasi di tempat karantina setibanya di Indonesia setelah dilakukan pemeriksaan RT-PCR kedua dengan hasil negatif;
  • WNA wajib menunjukkan kartu atau sertifikat (fisik maupun digital) telah menerima vaksin Covid-19 dosis kedua sebagai persyaratan memasuki Indonesia;

Baca Juga: Perhatian Untuk yang Belum Suntik Vaksin Dosis Dua Lebih dari 6 Bulan, Kemenkes: Harus Disuntik Ulang

Dalam hal WNA belum mendapat vaksin di luar negeri maka akan divaksinasi di tempat karantina setibanya di Indonesia setelah dilakukan pemeriksaan RT-PCR kedua dengan hasil negatif, dengan ketentuan sebagai berikut:

  • WNA berusia 12 - 17 tahun;
  • Pemegang izin tinggal diplomatik dan izin tinggal dinas; dan/atau
    3) Pemegang kartu izin tinggal terbatas (KITAS) dan kartu izin tinggal tetap (KITAP).
  • WNA yang sudah berada di Indonesia dan akan melakukan perjalanan, baik domestik maupun internasional, diwajibkan untuk melakukan vaksinasi melalui skema program atau gotong royong sesuai peraturan perundang-undangan;

Kewajiban menunjukkan kartu atau sertifikat vaksinasi Covid- 19 (fisik maupun digital) sebagai persyaratan memasuki Indonesia dikecualikan kepada:

  • WNA pemegang visa diplomatik dan visa dinas yang terkait dengan kunjungan resmi/kenegaraan pejabat asing setingkat menteri keatas dan WNA yang masuk ke Indonesia dengan skema Travel Corridor Arrangement, sesuai prinsip resiprositas dengan tetap menerapkan protokol kesehatan secara ketat;
  • WNA yang belum melakukan vaksinasi dan bermaksud untuk melakukan perjalanan domestik dan melanjutkan dengan tujuan mengikuti penerbangan internasional keluar dari wilayah RI, diperbolehkan untuk tidak menunjukkan kartu/sertifikat vaksinasi Covid-19 selama tidak keluar dari area bandara selama transit menunggu penerbangan internasional yang hendak diikuti, dengan persyaratan.

Baca Juga: Data Kemenkes: 69 Persen Pasien Covid-19 Meninggal karena Belum Jalani Vaksin Lengkap

Selain itu, pada saat kedatangan, para PPLN harus melakukan tes ulang RT-PCR dan diwajibkan menjalani karantina terpusat dengan ketentuan sebagai berikut:

  • Karantina selama 7 x 24 jam bagi pelaku perjalanan luar negeri yang telah menerima vaksin dosis pertama;
  • Karantina selama 5 x 24 jam bagi pelaku perjalanan luar negeri yang telah menerima vaksin dosis kedua;
  • Karantina selama 3 x 24 jam bagi pelaku perjalanan luar negeri yang telah menerima vaksin dosis ketiga;
  • Bagi pelaku perjalanan luar negeri usia di bawah 18 tahun atau yang berusia di bawah 18 tahun dan membutuhkan perlindungan khusus, maka durasi karantina mengikuti
    ketentuan yang diberlakukan kepada orangtua atau pengasuh/pendamping perjalanannya.

Demikian peraturan baru yang hadir untuk Pelaku Perjalanan Luar Negeri (PPLN), untuk membaca secara detailnya bisa melalui link berikut link Surat Edaran (SE) Nomor 7 Tahun 2022.***

Editor: Lazarus Sandya Wella

Sumber: covid19. go id

Tags

Terkini

Terpopuler