PPKM Luar Jawa-Bali Diperpanjang Hingga 17 Januari 2022

4 Januari 2022, 20:52 WIB
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian RI Airlangga Hartanto umumkan daerah PSBB Jawa Bali /Instagram/@airlanggahartarto_official.

KABAR TEGAL - Pemerintah kembali menetapkan perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di luar Jawa dan Bali hingga 17 Januari 2022.

“Diperpanjang hingga 17 Januari 2022,” kata Menko Perekonomian Airlangga Hartarto dalam konferensi pers Senin, 3 Januari 2022.

Menko Airlangga mengatakan jika kondisi pandemi COVID-19 mulai melandai, tetapi ia terus mengingatkan masyarakat untuk mematuhi protokol kesehatan lantaran sedang marak penyebaran virus varian Omicron di Indonesia.

Baca Juga: 4 Zodiak yang Paling Cocok Dengan Aquarius, Berikut Alasannya

Sebelumnya diketahui jika PPKM Jawa-Bali akan berakhir pada Senin, 3 Januari 2022. Namun pada perpanjangan kali ini Menko Airlangga menambah jumlah daerah PPKM level 1 naik dari 191 daerah menjadi 227 Kabupaten/Kota.

Aturan kebijakan perpanjangan PPKM selama 2 pekan ini awalnya dilakukan pada tanggal 24 Desember 2021. Kemudian PPKM Jawa-Bali telah dibuat sepekan sebelumnya dengan durasi waktu yang lebih panjang yakni 3 pekan.

Karena perpanjangan kemarin masih mengikuti aturan pembatasan periode Natal dan Tahun Baru (Nataru) yang mengacu pada assesmen pandemi COVID-19.

Baca Juga: Waw, 5 Bisnis Anya Geraldine yang Jarang Diketahui: Punya Peternakan Lele dan Bebek

Sejak perpanjangan PPKM diberlakukan, tercatat penambahan kasus positif masih fluktuatif. Kasus tertinggi terjadi pada 28 Desember 2021 dengan 278 kasus per hari. Sedangkan untuk kasus terendah terjadi pada 26 Desember 2021 dengan 92 kasus per hari.

Berdasarkan data dari Kementerian Kesehatan (Kemenkes) total kasus Omicron di Indonesia telah mencapai 136 kasus.

Presiden Joko Widodo pun kemarin menyampaikan jika status pandemi virus corona COVID-19 masih belum berakhir di Indonesia. Hal tersebut dimuat dalam Keppres No 24 Tahun 2021 yang disampaikan Jokowi pada 31 Desember 2021.

Baca Juga: Rekomendasi Cafe Hits di Tegal yang Kekinian dan Instagramable

Langkah yang telah diambil pemerintah menurut Jokowi telah mempertimbangkan penetapan COVID-19 sebagai pandemi Global oleh WHO pada 11 Maret 2020.***

 

Editor: Lazarus Sandya Wella

Tags

Terkini

Terpopuler