PPKM Level 3 Dibatalkan, Kegiatan Nataru Harus Perhatikan Hal Berikut

- 8 Desember 2021, 13:01 WIB
Ilustrasi PPKM.
Ilustrasi PPKM. /

KABAR TEGAL - Menkominfo Johnny G. Plate mengatakan, selama periode liburan Natal dan Tahun Baru (Nataru), penerapan aturan pengetatan aktivitas masyarakat jadi cara yang diambil pemerintah sebagai langkah mengendalikan penularan Covid-19.

Pemerintah tetap fokus menjaga situasi penanganan pandemi secara berkelanjutan. 

"Caranya, bukan dengan penerapan PPKM, namun pengetatan Natal dan Tahun Baru. Jadi nanti akan ada Inmendagri yang secara khusus akan disiapkan bagi aktivitas masyarakat saat Nataru, dengan tetap dapat mengendalikan atau mewaspadai Covid-19,” ujar Johnny, seperti dikutip Kabartegal dari Antara, Rabu 8 Desember 2021.

Baca Juga: Press Tour Bidhumas Polda Jateng Bersama Wartawan Mitra Polda Jateng Tahun 2021

Pemberlakuan pengetatan aktivitas masyarakat saat Nataru diharapkan dapat menjaga momentum penanganan pandemi di Indonesia yang berjalan cukup baik.

Informasi terbaru tentang varian baru Omicron yang mengindikasikan bahwa varian itu relatif tidak terlalu mengkhawatirkan.

Dalam rapat kabinet terakhir diputuskan PPKM level 3 batal diberlakukan, tetapi terdapat tiga regulasi baru yang tengah disiapkan dalam bentuk Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri).

Baca Juga: Lakukan Di Rumah, 4 Gerakan ini Bisa Bikin Perut Rata dan Kencang

Pertama, perjalanan hanya boleh dilakukan warga yang sudah divaksin lengkap. Untuk itu masyarakat harus segera melakukan vaksinasi atau melengkapi vaksinnya hingga dua kali.

Perjalanan selama masa Nataru diharapkan hanya dilakukan masyarakat yang sehat sementara yang sakit dilarang berpergian.

Halaman:

Editor: Lazarus Sandya Wella

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x