PPKM Level 3 Dibatalkan, Kegiatan Nataru Harus Perhatikan Hal Berikut

- 8 Desember 2021, 13:01 WIB
Ilustrasi PPKM.
Ilustrasi PPKM. /

Perayaan Nataru tidak diperbolehkan tetapi ibadah di tempat ibadah tetap diperbolehkan dengan kapasitas yang diatur.

Baca Juga: Empat Media Online di Kabupaten Tegal Dilaporkan ke Polisi, Ada Apa Sebenarnya ?

Tempat ibadah dapat mengadakan peribadatan dengan pengunjung maksimum 50 persen dari kapasitas normal.

Meski demikian, ibadah secara daring lebih disarankan sehingga kegiatan tetap bisa berjalan khusyuk meski dari rumah saja.

Ketiga, kegiatan olahraga dan seni yang melibatkan penonton dilarang dilaksanakan.

Baca Juga: Viral Video Menari Erotis Diduga Pesta Gay, Warga Tidak Terima Gerebek Salah Satu Kafe di Daerah Kalibata

Pemerintah menyebut, selama Nataru, restoran dan mal tetap dapat beroperasi dengan maksimum pengunjung 75 persen dari kapasitas normal.

Pengetatan di pintu masuk bandara juga lebih diperhatikan, "Bagi yang masuk ke Indonesia akan dikenakan karantina selama 10 hari. Ini tentu dengan maksud agar kita bisa mengendalikan agar jangan sampai Omicron masuk Indonesia,” tutur Johnny.***

Halaman:

Editor: Lazarus Sandya Wella

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah