Perayaan Nataru tidak diperbolehkan tetapi ibadah di tempat ibadah tetap diperbolehkan dengan kapasitas yang diatur.
Baca Juga: Empat Media Online di Kabupaten Tegal Dilaporkan ke Polisi, Ada Apa Sebenarnya ?
Tempat ibadah dapat mengadakan peribadatan dengan pengunjung maksimum 50 persen dari kapasitas normal.
Meski demikian, ibadah secara daring lebih disarankan sehingga kegiatan tetap bisa berjalan khusyuk meski dari rumah saja.
Ketiga, kegiatan olahraga dan seni yang melibatkan penonton dilarang dilaksanakan.
Pemerintah menyebut, selama Nataru, restoran dan mal tetap dapat beroperasi dengan maksimum pengunjung 75 persen dari kapasitas normal.
Pengetatan di pintu masuk bandara juga lebih diperhatikan, "Bagi yang masuk ke Indonesia akan dikenakan karantina selama 10 hari. Ini tentu dengan maksud agar kita bisa mengendalikan agar jangan sampai Omicron masuk Indonesia,” tutur Johnny.***