PPKM Level 3 Dibatalkan, Kegiatan Nataru Harus Perhatikan Hal Berikut

- 8 Desember 2021, 13:01 WIB
Ilustrasi PPKM.
Ilustrasi PPKM. /

KABAR TEGAL - Menkominfo Johnny G. Plate mengatakan, selama periode liburan Natal dan Tahun Baru (Nataru), penerapan aturan pengetatan aktivitas masyarakat jadi cara yang diambil pemerintah sebagai langkah mengendalikan penularan Covid-19.

Pemerintah tetap fokus menjaga situasi penanganan pandemi secara berkelanjutan. 

"Caranya, bukan dengan penerapan PPKM, namun pengetatan Natal dan Tahun Baru. Jadi nanti akan ada Inmendagri yang secara khusus akan disiapkan bagi aktivitas masyarakat saat Nataru, dengan tetap dapat mengendalikan atau mewaspadai Covid-19,” ujar Johnny, seperti dikutip Kabartegal dari Antara, Rabu 8 Desember 2021.

Baca Juga: Press Tour Bidhumas Polda Jateng Bersama Wartawan Mitra Polda Jateng Tahun 2021

Pemberlakuan pengetatan aktivitas masyarakat saat Nataru diharapkan dapat menjaga momentum penanganan pandemi di Indonesia yang berjalan cukup baik.

Informasi terbaru tentang varian baru Omicron yang mengindikasikan bahwa varian itu relatif tidak terlalu mengkhawatirkan.

Dalam rapat kabinet terakhir diputuskan PPKM level 3 batal diberlakukan, tetapi terdapat tiga regulasi baru yang tengah disiapkan dalam bentuk Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri).

Baca Juga: Lakukan Di Rumah, 4 Gerakan ini Bisa Bikin Perut Rata dan Kencang

Pertama, perjalanan hanya boleh dilakukan warga yang sudah divaksin lengkap. Untuk itu masyarakat harus segera melakukan vaksinasi atau melengkapi vaksinnya hingga dua kali.

Perjalanan selama masa Nataru diharapkan hanya dilakukan masyarakat yang sehat sementara yang sakit dilarang berpergian.

Perayaan Nataru tidak diperbolehkan tetapi ibadah di tempat ibadah tetap diperbolehkan dengan kapasitas yang diatur.

Baca Juga: Empat Media Online di Kabupaten Tegal Dilaporkan ke Polisi, Ada Apa Sebenarnya ?

Tempat ibadah dapat mengadakan peribadatan dengan pengunjung maksimum 50 persen dari kapasitas normal.

Meski demikian, ibadah secara daring lebih disarankan sehingga kegiatan tetap bisa berjalan khusyuk meski dari rumah saja.

Ketiga, kegiatan olahraga dan seni yang melibatkan penonton dilarang dilaksanakan.

Baca Juga: Viral Video Menari Erotis Diduga Pesta Gay, Warga Tidak Terima Gerebek Salah Satu Kafe di Daerah Kalibata

Pemerintah menyebut, selama Nataru, restoran dan mal tetap dapat beroperasi dengan maksimum pengunjung 75 persen dari kapasitas normal.

Pengetatan di pintu masuk bandara juga lebih diperhatikan, "Bagi yang masuk ke Indonesia akan dikenakan karantina selama 10 hari. Ini tentu dengan maksud agar kita bisa mengendalikan agar jangan sampai Omicron masuk Indonesia,” tutur Johnny.***

Editor: Lazarus Sandya Wella

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah