KABAR TEGAL - Pemerintah telah memutuskan untuk melanjutkan penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di wilayah Jawa-Bali resmi mulai 4 Januari sampai 17 Januari 2022.
Hal ini sudah tertuang dalam instruksi Mendagri No 1 tahun 2022 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat level 3, level 2, dan level 1 Corona Virus Disease 2019 di wilayah Jawa dan Bali yang diterbitkan pada 3 Januari 2022.
Mengacu pada inmendagri tersebut, ada sejumlah daerah yang telah mengalami perubahan level PPKM salah satunya DKI jakarta dan wilayah lain disekitarnya.
Baca Juga: Nekat! Pria di Tegal Ingin Kaya Mendadak, Hampir Mati Mengubur Diri
Berikut level terbaru PPKM di tiap wilayah Jawa-Bali:
DKI Jakarta
Level 2
- Jakarta Utara
- Jakarta Barat
- Jakarta Pusat
- Jakarta Timur
- Jakarta Selatan
- Kepulauan Seribu
Baca Juga: Formula Skincare Ini Diprediksi Akan Jadi Tren di Tahun 2022
Banten
Level 2