Syarat dan Ketentuan Agar Bisa Tetap Mudik atau Melakukan Perjalanan Di Saat PPKM Menjelang Nataru

- 29 November 2021, 11:55 WIB
Syarat dan Ketentuan Agar Bisa Tetap Mudik atau Melakukan Perjalanan Di Saat PPKM Menjelang Nataru/ Kabar Tegal
Syarat dan Ketentuan Agar Bisa Tetap Mudik atau Melakukan Perjalanan Di Saat PPKM Menjelang Nataru/ Kabar Tegal /Covid-19.go.id

SKABAR TEGAL - Pemerintah telah menghimbau kepada seluruh masyarakat Indonesia agar tidak menafaatkan momen Natal dan Tahun Baru 2022 sebagai perayaan liburan.

Dengan diterapkannya PPKM Level 3 disetiap wilayah di Indonesia bertujuan agar menghindari kerumunan saat perayaan atau pesta yang berhubungan dengan perayaan Nataru di bulan Desember yang akan datang.

Namun dengan adanya ketetapan tersebut tak sedikit masyarakat yang merasa sulit untuk mematuhi, lantaran perayaan Natal untuk umat Kristiani sendiri merupakan perayaan yang dimana salah satunya sebagai momen untun bertemu dan berkumpul dengan keluarga.

Baca Juga: Cek Penerima BSU 2021 Rp1 Juta, BLT Subsidi Gaji Pasti Cair jika Penuhi 6 Syarat Berikut!

Dan tak sedikit pula masyarakat yang telah merencanakan untuk mudik atau perjalanan pulang kampung setelah sekian lama tidak bisa terealisasikan akibat pandemi Covid-19.

Dengan adanya kendala tersebut pemerintah dan berbagai lembaga yang bertanggung jawab atas adalnya peraturan tersebut memberikan sedikit toleransi dan kelonggaran, agar masyarakat masih bisa melaksanakan mudik dimasa PPKM Level 3.

Namun dengan adanya kelonggaran tersebut pemerintah dan pihak kepolisian Republik Indonesia memberikan syarat yang harud dipenuhi bagi seluruh pemudik yang akan melakukan perjalanan.

Baca Juga: Cara Cairkan Banpres BPUM 2021 Rp1,2 Juta dan Cek Penerima BLT UMKM di 2 Link Ini!

Dimana masyarakat yang terpaksa melakukan perjalanan disaat Natal dan Tahun Baru (Nataru) wajib melapor ke posko PPKM Mikro, dan di sertai dengan dokumen pendukung.

Kadiv Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo mengatakan bahwa siapa saja yang akan melakukan perjalanan mudik harus disertai dengan Surat Izin Keluar Masuk (SIKM), dimana surat tersebut merupakan bukti bahwa yang bersangkutan telah mendapatkab vaksinasi sebanyak 2 tahap dan terbebas dari Covid-19.

Halaman:

Editor: Lazarus Sandya Wella


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x