Insentif Guru PAI Non PNS Cair, ini Syarat dan Alurnya

21 November 2021, 11:16 WIB
Direktur PAI, Amrullah / kemenag.go.id /


KABAR TEGAL - Kementerian Agama (Kemenag) sudah mencairkan insentif yang diperuntukkan Guru Pendidikan Agama Islam (PAI)Bukan Pegawai Negeri Sipil (PNS).

Jumlah anggaran insentif ini sebesar Rp66 miliar yang diberikan kepada 44.000 guru PAI non PNS seluruh Indonesia.

Insentif bagi Guru PAI Bukan PNS pada sekolah diberikan/ disalurkan kepada GPAI yang berhak menerimanya secara langsung ke rekening guru yang bersangkutan.

Baca Juga: Kemenag Cairakan Insentif Rp1,5 Juta untuk Guru PAI Non-PNS, Segera Cek

Untuk mempermudah dan mempercepat penyaluran insentif, Direktur Pendidikan Agama Islam (PAI) Amrullah mengatakan insentif akan langsung dikirim ke rekening masing-masing penerima.

"Proses transfer ke rekening masing-masing penerima, merupakan upaya bentuk transparansi, efektif dan efisien, sehingga memudahkan penerima bantuan melakukan proses pencairan,” ujar Amrullah di Jakarta, Jumat, 19 November 2021.

Ditegaskan Amrullah bahwa Direktorat PAI Dirjen Pendidikan Islam Kemenag menetapkan nama-nama penerima insentif guru PAI non PNS, didasarkan pada hasil verifikasi dan validasi Kemenag dengan memperhatikan ketentuan prioritas.

"Verifikasi dan validasi terhadap data nama-nama calon penerima insentif Guru PAI Bukan PNS berdasarkan kriteria, persyaratan dan ketentuan yang ditetapkan dalam petunjuk teknis ini sekaligus melengkapi data yang dibutuhkan terkait penyaluran insentif ini pada aplikasi SIAGA,” tegas Amrullah.

Baca Juga: Pemkab Tegal Gelontorkan Rp15,8 Milyar Dana Hibah, Guru TPQ dan MDT Bakal Dapat Insentif Rp1,7 Juta

Bagi peserta yang berhak menerima dan telah ditetapkan sebagai penerima bantuan insentif dapat melakukan cetak Kartu Bantuan Insentif dan Surat Pertanggungjawaban Mutlak (SPTJM) pada SIAGA, melalui akun masing-masing. Hal itu disampaikan oleh Kepala Sub Bagian Tata Usaha Direktorat PAI Rizky FA.

Pengambilan dilakukan di outlet Bank Rakyat Indonesia (BRI) terdekat untuk seluruh Provinsi, kecuali Aceh. "Khusus untuk Provinsi Aceh, pengambilan dapat dilakukan di outlet Bank Syariah Indonesia (BSI) terdekat,” jelas Rizky.

“Penetapan Bank dapat dilihat sesuai nama Bank yang tertera pada Kartu Bantuan Insentif,” sambungnya.

Pengambilan dana wajib membawa dokumen sebagai berikut:

1. Kartu Bantuan Insentif dan Surat Pertanggungjawaban Mutlak yang sudah ditandatangani di atas maretai 10.000,-,

2. Membawa KTP asli,

3. Jika pengambilan diwakilkan, harus menyerahkan berkas tambahan, yaitu: surat kuasa beserta alasannya dan fotocopy KTP orang yang mendapat kuasa. Namun dengan catatan,  Rekening Penerima telah terlebih dahulu diaktivasi oleh penerima bantuan.

“Direktorat PAI, memastikan proses pencairan berjalan lancar dan sesuai ketentuan yang berlaku,” pungkas Rizky.

Editor: Lazarus Sandya Wella

Sumber: Kemenag

Tags

Terkini

Terpopuler