Mensos Risma: 31 Ribu ASN Terindikasi Terima Bansos

19 November 2021, 10:11 WIB
Mensos Risma Teriak dan ‘Ngamuk’: Tak Tembak Kamu, Fahri Hamzah Buka Suara Kepada Warga Gorontalo /Tri Rismaharini/Instagram

KABAR TEGAL – Sebanyak 31 ribu aparatur sipil negara (ASN) yang terindikasi menerima bantuan sosial (Bansos) Kementerian Sosial, baik itu program Penerima Keluarga Harapan (PKH) maupun Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT). Hal ini diketahui Menteri Sosial Tri Rismaharini.

"Jadi data kami setelah kami serahkan ke BKN (Badan Kepegawaian Negara) itu didata yang indikasinya PNS itu ada 31.624 ASN," ujar Risma saat konferensi pers di Gedung Kemensos, Jakarta, Kamis, 18 November 2021.

Risma menyebut profesi ASN yang menerima Bansos dari berbagai macam latar belakang, seperti tenaga pendidik, tenaga medis, dan lain sebagainya. Dirinya juga memerintahkan untuk lakukan pengecekan ulang.

"Data itu kita sampaikan ke BKN, kita scanning data kependudukan, tolong dicek apa ini PNS atau bukan? ternyata betul (ASN)," kata Risma.

Berdasarkan aturan ASN tidak berhak menerima Bansos. Sebab dalam kriteria yang ditetapkan Kemensos, seseorang yang tidak boleh menerima adalah mereka yang mendapatkan pendapatan tetap, apalagi ASN digaji oleh pemerintah.

Baca Juga: Kemenag Cairakan Insentif Rp1,5 Juta untuk Guru PAI Non-PNS, Segera Cek

Setelah melakukan pengecekan, data tersebut akan dikembalikan ke daerah untuk dilakukan verifikasi ulang serta ditindaklanjuti.

Risma juga mengimbau agar Pemda segera memberikan respon agar Kemensos dapat memperbaharui data secara berkala , sehingga tidak ada lagi ASN yang menerima Bansos.

"Macam-macam ada yang dulunya miskin, ada yang masuk jadi PNS. Kita memang perbaiki terus, kita sangat mengandalkan (pemerintah) daerah," ujar dia.

Baca Juga: Pemkab Tegal Gelontorkan Rp15,8 Milyar Dana Hibah, Guru TPQ dan MDT Bakal Dapat Insentif Rp1,7 Juta

Tak hanya Pemda, Risma juga telah menyurati menyurati unsur pimpinan TNI/Polri agar melakukan pengecekan karena dikhawatirkan ada aparat yang juga sama-sama menerima bantuan sosial.

"Profesi TNI-Polri, kita sudah surati ke Bapak Panglima mudah-mudahan kami segera menerima jawabannya. Karena diperaturannya tidak boleh penerima pendapatan rutin (mendapat bansos)," kata dia.

Berdasarkan data yang diterima Kemensos saat melakukan verifikasi Bansos, dari 31 ribu itu, sebanyak 28.965 orang merupakan PNS aktif dan sisanya pensiunan yang sebetulnya tak boleh menerima bansos.

 

 

 

 

Editor: Lazarus Sandya Wella

Sumber: ANTARA

Tags

Terkini

Terpopuler