Aplikasi SIGNAL, Samsat Online Memudahkan Kita Membayar Pajak Tanpa Harus Keluar Rumah

8 September 2021, 10:02 WIB
Aplikasi Signal /Lazarus Sandya Wella/Instagram @andry.bahtiar

KABAR TEGAL- Baru-baru ini Korlantas Polri telah merilis sebuah aplikasi yang mamudahkan kita untuk bisa membayarkan pajak kendaraan bermotor tanpa harus keluar rumah.

Aplikasi tersebut adalah Samsat Digital Nasional (SIGNAL) yang baru dirilis oleh Korlantas Polri.

Selain bisa membantu kita membayarkan pajak kendaraan bermotor, SIGNAL juga bisa membayarkan Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ).

Baca Juga: Ĺewat Reward FF Garena, Kalian Dapat Tukarkan Kode Redeem FF Terbaru 8 September 2021 Server Indonesia

Kini SIGNAL sudah ada di Jawa Tengah, dan berikut cara mendapatkan, mendaftar, dan menggunakan aplikasi SIGNAL:

1. Unduh aplikasi SIGNAL di Play Store

2. Kemudian klik daftar apabila belum pernah melakukan registrasi

3. Masukkan data-data pribadi seperti nama sesuai dengan KTP, NIK, nomor handphone, alamat email yang bisa dituju, dan kata sandi beserta konfirmasinya

Baca Juga: Kode Redeem Terbaru PUBG 8 September 2021, Dapatkan AKM Glacier Skin dan SCAR-L Gun Skin Ada Juga 3 Motorcycle

4.Masukkan foto KTP

5. Lakukan verifikasi biometric wajah dengan melakukan swafoto (selfie)

6. Masukan OTP yang dikirim dari SMS

7. Registrasi telah berhasil sampai di sini

8. Verifikasi ulang dengan mengklik link yang dikirimkan oleh SIGNAL ke email yang telah ditulis saat registrasi

Baca Juga: Kode Redeem FF Permanen 8 September 2021, Segera Tukarkan SCAR Cupid dan Diamond dari Garena Free Fire

Dan setekah terdaftar maka kita akan mulai di arahkan ke laman pengisian data keterangan kepemilikan kendaraan seperti berikut:

Kendaraan Pribadi

-Pilih menu tambah data kendaraan bermotor

-Pilih kendaraan atas nama sendiri

-Masukan nomor registrasi kendaraan bermotor

-Masukan 5 digit terakhir nomor rangka kendaraan bermotor

Baca Juga: Sukses dengan Film Bus 657, Scott Man Jadi Tokoh Penting Dalam Film Action Ini

Kendaraan Non-Pribadi

-Pilih tombol tambah untuk menambahkan data kendaraan dokumen digital sehingga muncul tampilan form tambah dokumen data kendaraan

-Masukan nama pemilik kendaraan pada kolom pemilik kendaraan. Jika kendaraan tersebut milik istri atau anak dalam satu KK maka milik keluarga satu KK.

-Masukan Nomor Registrasi Kendaraan Bermotor (NRKB) pada kolom NRKB

Baca Juga: Kode Redeem ML Terbaru 8 September 2021 Belum Digunakan, Klaim Skim dan Karakter Terbaru dari Moonton

-Masukan nomor rangka 5-digit terakhir pada kolom nomor rangka

-Masukan NIK pemilik kendaraan dan mengunggah foto KTP
-Setelah semua kolom diisi, klik tombol lanjut.

Setelah mengisi data kendaraan, kita akan di arahkan halaman pembayaran:

-Pilih NRKB

Baca Juga: Kode Redeem ML Terbaru Rabu 8 September 2021, Dapatkan Diamond Gratis dan Skin Keren dari Moonton!

-Informasi SKK pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan SWDKLLJ akan muncul dengan jumlah yang harus dibayarkan

-Slide tombol kirim dokumen Tanda Bukti Pelunasan Kewajiban Pembayaran (TBPKP)

-Masukan alamat pengiriman (sesuai dengan kolom yang ada)

-Rekap biaya akan muncul pada layar telepon kemudian klik lanjut

Baca Juga: Kode Redeem ML Terbaru 8 September 2021 Belum Digunakan, Klaim Skim dan Karakter Terbaru dari Moonton

-Muncul notifikasi pilih cara pembayaran. Klik pada tombol 'cara pembayaran'.

-Kode bayar, jumlah yang dibayarkan dan cara pembayaran akan muncul.

-Klik lanjut, maka cara pembayaran akan tampil sesuai dengan bank yang dipilih.

Baca Juga: Kode Redeem FF Permanen 8 September 2021, Segera Tukarkan SCAR Cupid dan Diamond dari Garena Free Fire

-Ikuti proses pembayaran hingga selesai. Selamat, pajak kendaraan bermotor milik Anda sudah terbayar tanpa perlu KTP, STNK, atau BPKB.***

 

Editor: Lazarus Sandya Wella

Sumber: Instagram

Tags

Terkini

Terpopuler