PPKM Darurat Resmi Diperpanjang, Berikut 7 Bansos yang Dijanjikan Pemerintah

21 Juli 2021, 08:59 WIB
PPKM Darurat Diperpanjang hingga 25 Juli, Ini 7 Bansos yang Dijanjikan Pemerintah /ANTARA

KABAR TEGAL- Presiden Joko Widodo resmi memperpanjang PPKM Darurat hingga 25 Juli 2021.

Melalui konferensi pers virtual pada Selasa, 20 Juli 2021 malam, Jokowi akan melakukan pembukaan secara bertahap mulai pada 26 Juli 2021 mendatang.

Dengan diperpanjangnya PPKM Darurat ini, pemerintah juga memperpanjang penyaluran bantuan soial (bansos) kepada warga yang terdampak.

Baca Juga: PPKM Darurat Akan Dilonggarkan Bertahap, Ini Aturan Pelonggaran Mulai 26 Juli

Presiden Jokowi dalam keterangannya menyebut bahwa anggaran untuk bansos telah ditambah.

"Untuk meringankan beban masyarakat yang terdampak, pemerintah mengalokasikan tambahan anggaran perlindungan sosial 55,21 triliun," kata presiden Jokowi, dikutip dari kanal YouTube Sekretariat Presiden pada 20 Juli 2021.

Berikut adalah daftar bantuan sodial (bansos) yang akan diteruskan selama PPKM Darurat, diantaranya:

Baca Juga: PPKM Darurat Bakal Dilonggarkan Bertahap 26 Juli Mendatang, Jokowi: Ada Syaratnya

1. Bantuan Sosial Tunai (BST)

2. BLT (Bantuan Langsung Tunai) Dana Desa

3. Program Keluarga Harapan (PKH)

4. Bantuan Sembako

Baca Juga: Dua Minggu PPKM Darurat di Kabupaten Tegal, Kasus Positif Baru Turun 45 Persen

5. Bantuan Kuota Internet

6. Subsidi listrik

7. BLT UMKM

"Pemerintah juga memberikan insentif untuk usaha mikro informal sebesar Rp1,2 juta untuk sekitar 2 juta pengusaha mikro," jelas Presiden.

Baca Juga: Tukang Becak Dapat Daging Kurban Langsung dari Kapolres Pemalang

Presiden juga telah memerintahkan kepada para menteri untuk segera menyalurkan seluruh bansos tersebut kepada warga yang berhak.

"Saya sudah memerintah kepada para menteri untuk segera menyalurkan bansos tersebut kepada masyarakat yang berhak. Saya mengajak seluruh lapisan masyarakat untuk bersatu melwan Covid-19," tuturnya.***

Editor: Dwi Prasetyo Asriyanto

Tags

Terkini

Terpopuler