Sembako Kena Pajak, Selain Beras Ini Daftar Komoditi Lainnya yang Bakal Kena PPN 12 Persen

11 Juni 2021, 19:30 WIB
Daftar Sembako yang Rencananya akan Dikenai Pajak Pertambahan Nilai Sebesar 12 persen /ADITYA PRADANA PUTRA

KABAR TEGAL - Rencana kebijakan baru mengenai sembako yang dikenai Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 12 persen tentu saja membuat masyarakat risau.

Wacana yang muncul pada revisi draft Rancangan Undang-Undang (RUU) Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP) ini dianggap dianggap kurang tepat.

Pasalnya di situasi pendemi seperti saat ini banyak masyarakat yang kehilangan pekerjaannya dan tentu saja membuat ekonomi mereka terganggu.

Baca Juga: Polemik Sembako dan Jasa Pendidikan Dikenai Pajak 12 Persen, Mobil Baru Malah Diberi Diskon PPnBM

Adapun beberapa sembako yang akan dikenai PPN 12 persen diantaranya :

1. Beras dan gabah jagung

2. Sagu

3. Kedelai

4. Garam konsumsi

5. Daging

6. Telur

7. Susu

Baca Juga: Pembelajaran Jarak Jauh, Jeritan Siswa: Kami Harus Sekolah Tatap Muka

8. Buah-buahan

9. Sayur-sayuran

10. Ubi-ubian

11. Bumbu-bumbuan

12. Gula konsumsi

Adapun hasil pertambangan dan pengeboran yang juga akan kena PPN adalah:

- Emas

- Batu bara

- Hasil mineral bumi lainnya

- Minyak dan gas bumi.

Baca Juga: Berwisata Sambil Jalani Protokol Kesehatan Tak Kurangi Kesenangan

Staf Khusus Menteri Keuangan Bidang Komunikasi Strategis, Yustinus Prastowo mengungkapkan bahwa kebijakan ini masih direncanakan sembari menunggu perekonomian di Indonesia pulih.

"Maka sekali lagi, ini saat yg tepat merancang dan memikirkan. Bahwa penerapannya menunggu ekonomi pulih dan bertahap, itu cukup pasti. Pemerintah dan DPR memegang ini. Saat ini pun barang hasil pertanian dikenai PPN 1%. Bbrp barang/jasa jg demikian skemanya agar ringan," cuit @prastow.***

Editor: Lazarus Sandya Wella

Tags

Terkini

Terpopuler