Simak Cara Ajukan Pengembalian Dana Calon Jamaah Haji 2021 yang Batal Berangkat Tahun Ini

5 Juni 2021, 10:28 WIB
Simak Cara Ajukan Pengembalian Dana Calon Jamaah Haji 2021 yang Batal Berangkat Tahun Ini /Sumber: Pixabay / Adliwahid/

KABAR TEGAL - Kementerian Agama (Kemenag) resmi membatalkan keberangkatan para calon jamaah haji tahun 2021.

Bagi para calon jamaah yang batal berangkat tahun ini, bisa mengajukan pengembalian dana setoran pelunasan biaya perjalanan ibadah haji (Bipih) yang telah dibayarkan.

"Calon jamaah haji batal berangkat tahun ini dan sudah melunasi Bipih, dapat mengajukan permohonan pengembalian setoran pelunasan," ujar Sekretaris Ditjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah (Sesditjen PHU) Kementerian Agama Ramadan Harisman dalam keterangan tertulisnya yang diterima di Jakarta, Jumat.

Baca Juga: Layanan 5G Kini Tersedia di Kota Solo, Menteri Kominfo: Kehebatan Teknologi Harus Dirasakan Seluruh Masyarakat

Bagi para calon jamaah haji yang batal berangkat dan ingin mengajukan pengembalian dana maka harus melalui tujuh tahapan berikut ini;

1. jamaah mengajukan permohonan pengembalian setoran pelunasan Bipih secara tertulis kepada kepala kankemenag kabupaten/kota tempat mendaftar haji dengan menyertakan syarat-syarat berikut ini;

- Bukti asli setoran lunas Bipih yang dikeluarkan oleh bank penerima setoran (BPS) Bipih,

Baca Juga: 20 Ucapan Selamat Hari Lingkungan Hidup Sedunia yang Cocok Dijadikan Status Media Sosial

- Fotokopi buku tabungan yang masih aktif atas nama jamaah calon haji dan memperlihatkan aslinya,

- Fotokopi KTP dan memperlihatkan aslinya,

- Nomor telepon yang bisa dihubungi

2. Permohonan jamaah tersebut akan diverifikasi dan divalidasi oleh kepala seksi yang membidangi urusan penyelenggaraan haji dan umrah pada kankemenag kabupaten/kota. Jika dokumen dinyatakan lengkap dan sah, kasi haji akan melakukan input data pembatalan setoran pelunasan Bipih pada aplikasi Siskohat.

Baca Juga: 20 Ucapan Selamat Hari Lingkungan Hidup Sedunia yang Cocok Dijadikan Status Media Sosial

3. Kepala kankemenag kabupaten/kota mengajukan permohonan pembatalan setoran pelunasan Bipih secara tertulis dan dikirimkan secara elektronik kepada Direktur Pelayanan Haji Dalam Negeri dengan tembusan kepada kepala kanwil kemenag provinsi.

4. Direktur Pelayanan Haji Dalam Negeri menerima surat pengajuan permohonan pembatalan setoran pelunasan Bipih dan melakukan konfirmasi pembatalan setoran pelunasan jamaah calon haji pada aplikasi Siskohat.

5. Direktur Pelayanan Haji Dalam Negeri atas nama Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kemenag mengajukan permohonan pengembalian setoran pelunasan Bipih secara tertulis kepada Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) dalam hal ini Badan Pelaksana BPKH.

Baca Juga: BPUM Tahap ll Tahun 2021 Dibuka, Simak Persyaratan Daftarnya Berikut Ini

6. BPS Bipih setelah menerima surat perintah membayar (SPM) dari BPKH, segera melakukan transfer dana pengembalian setoran lunas Bipih ke rekening jamaah calon haji dan melakukan konfirmasi transfer pengembalian setoran pelunasan pada aplikasi Siskohat.

7. Jamaah menerima pengembalian setoran pelunasan melalui nomor rekening yang telah diajukan pada tahap pertama.

Proses pengajuan pengembalian dana ini akan memakan waktu sekitar sembilan hari, jadi jamaah dimohon untuk bersabar.

Baca Juga: Beredar Curhatan Lea Ciarachel Soal Kontroversi Zahra, Reaksinya Tak terduga

Jamaah haji juga tidak perlu khawatir akan kehilangan statusnya sebagai calon jamaah haji yang akan berangkat tahun depan meski setoran pelunasannya diambi.***

Editor: Lazarus Sandya Wella

Sumber: ANTARA

Tags

Terkini

Terpopuler