Simak Cara Daftar dan Cek BLT BPJS Ketenagakerjaan yang Akan Cair Setelah Lebaran

16 Mei 2021, 15:31 WIB
Simak Cara Daftar dan Cek BLT BPJS Ketenagakerjaan yang Akan Cair Setelah Lebaran/Aulia Nur Hakiki /pixabay

KABAR TEGAL - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) memastikan Bantuan Langsung Tunai (BLT) Subsidi Gaji atau BLT BPJS Ketenagakerjaan akan kembali cair usai Idul Fitri atau Lebaran, tentu saja hal ini menjadi kabar gembira bagi para pekerja.

Aswansyah selaku Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja Kemnaker mengungkapkan bahwa BLT akan cair paling cepat bulan Juni atau setelah Lebaran.

Sebelumnya Aswansyah mengatakan bahwa pihaknya kini tengah mengusulkan kepada Kemnaker agar Subsidi Gaji kembali cair.

Baca Juga: Viral! Kesal pesanan tak sesuai, Ibu-ibu Ini Malah Caci Maki Kurir COD

Berdasarkan Permenaker Nomor 14 Tahun 2020 tentang Pedoman Pemberian Bantuan Pemerintah Berupa Subsidi Gaji Bagi Pekerja Buruh Dalam Penanganan Dampak Covid-19, untuk bisa mendapatkan BLT ini maka harus ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi terlebih dahulu sebagai berikut:

  • Warga Negara Indonesia yang dibuktikan dengan Nomor Induk Kependudukan;
  • terdaftar sebagai peserta jaminan sosial tenaga kerja yang masih aktif di BPJS Ketenagakerjaan yang dibuktikan dengan nomor kartu kepesertaan;
  • Peserta yang membayar iuran dengan besaran iuran yang dihitung berdasarkan upah dibawah Rp 5 juta sesuai upah yang di laporkan kepada BPJS Ketenagakerjaan;
  • Pekerja atau Buruh penerima Upah;
  • Memiliki rekening bank yang aktif;
  • Peserta yang terdaftar sebagai peserta aktif di BPJS Ketenagakerjaan

Baca Juga: Berikan Sanksi Tegas untuk Objek Wisata yang Abaikan Prokes, Ganjar: Kalau Perlu Izinnya Dicabut

Untuk Subsidi Gaji atau BSU BPJS dimana tahun lalu bantuan yang didapat sebesar Rp2,4 juta, sedangkan tahun ini masih belum diketahui  berapa besaran bantuan yang akan diterima.

Namun, Anda bisa cek daftar penerima BSU BPJS Ketenagakerjaan dengan cara berikut: 

1. Buka website resmi Kementerian Ketenagakerjaan di https://kemnaker.go.id/

2. Pada pojok kanan atas, klik Daftar

3. Jika belum memiliki akun, klik Daftar Sekarang yang terdapat pada bagian bawah kolom masuk

Baca Juga: PSSI Beri Tanggapan Soal Video Viral Lelaki yang Bersitegang Dengan Polisi di Bogor

4. Mulai isi data diri, masukkan NIK, Nama Orang Tua, Email, Nomor HP, Password, kemudian klik Daftar Sekarang

5. Apabila sudah selesai, sistem akan mengirimkan kode OT melalui SMS ke nomor HP pendaftar

Lakukan aktivasi akun, masuk kembali ke website, dan klik Masuk pada bagian pojok kanan atas website

Lanjutkan pengisian formulir dengan lengkap

Setelah lengkap, akan muncul status pemberitahuan pada dashboard, apakah pendaftar masuk dalam daftar penerima bantuan BLT Subsidi Gaji yang diusulkan BPJS Ketenagakerjaan ke Kemnaker atau tidak.

Apabila nama pendaftar sudah terdaftar dalam sistem Kemnaker, namun belum mendapatkan bantuan Subsidi Gaji, dapat melakukan Kirim Aduan untuk menyampaikan keluhannya.

Editor: Lazarus Sandya Wella

Sumber: Berita DIY

Tags

Terkini

Terpopuler