Simak! Cara Perpanjangan SIM Via Online Hanya Lima Menit

14 April 2021, 10:42 WIB
Peresmian Aplikasi SINAR, Ini Lembaga yang Digandeng Polri untuk Transaksi Perpanjang SIM Online /

KABAR TEGAL- Korlantas Polri resmi melaunching aplikasi perpanjang Surat Izin Mengemudi (SIM) secara online yang bernama SINAR (SIM Nasional Presisi) pada Selasa, 13 April 2021.

Peluncuran dilakukan di Satpas SIM Daan Mogot, Jakarta Barat. Dalam hal ini, tidak semua SIM bisa melakukan proses perpanjangan melalui aplikasi tersebut, melainkan hanya SIM A dan C saja.

Kapolri Jenderal Listyo Sigit menuturkan, hadirnya aplikasi SINAR ini dapat membantu kebutuhan pelayanan masyarakat di tengah pandemi Covid-19.

Baca Juga: Kini Pelayanan Perpanjangan SIM Bisa Secara Online, Simak Rincian Biayanya

"Harapannya, dengan adanya aplikasi ini bisa dimanfaatkan dengan baik dalam meningkatkan dan memberikan pelayanan kepada masyarakat di tengah pandemi Covid-19 secara lebih baik. Sehingga tanpa bertemu secara tatap muka, kita bisa tetap melayani dan dekat dengan masyarakat," katanya dikutip KabarTegal.com dari PMJNews.com pada Rabu, 14 April 2021.

Berikut cara untuk perpanjangan SIM via Aplikasi online SINAR:

1. Download aplikasi SINAR

2. Verifikasi No. HP (OTP)

3. Registrasi (NIK, SIM, Foto KTP, SIM dan Selfie)

4. Verifikasi NIK dan SIM

Baca Juga: Cek! Syarat dan Harga Membuat SIM Internasional Via Online, Ternyata Sangat Mudah

5. Pilih jenis SIM dan lokasi Satpas

6. Verifikasi hasil pemeriksaan kesehatan dan psikologi

7. Isi rekening pengembalian (pembatalan)

8. Pilih metode pengiriman

9. Upload pas foto dan tanda tangan

10. Pembayaran PNBP dan biaya kirim

11. Cetak SIM

Baca Juga: Dukung Polri Presisi, Korlantas Siapkan Aplikasi Perpanjangan SIM Online

12. Pengiriman

13. SIM diterima pemohon

Kasi Standar SIM Ditregident Korlantas Polri, AKBP Arief Budiman telah menjelaskan secara detail proses perpanjangan SIM melalui aplikasi SINAR yang telah diuji coba beberapa masyarakat.

Salah seorang santri di Pondok Pesantren Jember, Jawa Timur dan seorang tukang ojek di Bali, Denpasar mencobanya.

Namun, pertama-tama, tentunya harus mendownload terlebih dahulu aplikasi Digital Korlantas Polri. Dalam prosesnya hanya memakan waktu sekitar 5 menit saja.

Baca Juga: Cara Buat SIM Online, Simak Petunjuk Lengkapnya Disini!

Arief menegaskan, digitalisasi SIM tidak akan merubah fungsi fisik dari SIM. Melainkan data pemilik, telah masuk ke dalam perekaman Polri yang juga tercatat melalui perekaman forensik.

Sehingga jika suatu saat dibutuhkan, data tersebut bisa digunakan tim Polri. Dan aplikasi SINAR ini juga memudahkan masyarakat dalam proses pembuatan dan perpanjangan SIM.***

Editor: Dwi Prasetyo Asriyanto

Sumber: PMJ News

Tags

Terkini

Terpopuler