Cek! Syarat dan Harga Membuat SIM Internasional Via Online, Ternyata Sangat Mudah

19 Maret 2021, 16:02 WIB
Ilustrasi pembuatan SIM internasional online. /Korlantas/

KABAR TEGAL - Surat Izin Mengemudi Internasional merupakan SIM untuk mengemudikan kendaraan bermotor yang berlaku secara Internasional dengan SIM yang berlaku dinegara yang menerbitkan SIM International tersebut.

Bagi yang suka melakukan touring di luar negeri, baik dengan mobil atau sepeda motor, harus memiliki SIM (Surat Izin Mengemudi) Internasional sebagai salah satu syaratnya.

Pembuatan SIM Internasional ini pun juga tidak sulit, karena sekarang sudah bisa diurus secara online (daring). 

Baca Juga: Baksos Jumat Berkah, Persit Kodim Brebes Kunjungi Panti Asuhan Muhammadiyah Pesantunan

Jadi, kalau kamu ingin berkendara di negara lain, kamu harus memiliki SIM internasional. Ini adalah SIM yang berlaku di hampir semua negara di dunia. Yuk, cari tahu lebih jauh tentang SIM Internasional.

Meski namanya SIM Internasional dan bisa digunakan di banyak negara, namun SIM Internasional tetap diterbitkan oleh Korps Lalu Lintas Kepolisian RI (Korlantas Polri).

Korlantas Polri sudah menerbitkan SIM Internasional sejak Desember 2010. Sebelumnya, lembaga yang menerbitkan SIM Internasional adalah Ikatan Motor Indonesia (IMI). 

Baca Juga: Catat! Tarif Tes GeNose Naik Jadi Rp 30 Ribu Mulai Besok

Syarat untuk membuat SIM Internasional tidak terlalu banyak, yakni siapkan dokumen persyaratan yang dibutuhkan, antara lain:

  1. SIM asli (SIM Umum);
  2. Kartu Tanda Penduduk (KTP) asli;
  3. Paspor asli;
  4. Hasil print atau capture pendaftaran dan bukti pembayaran;
  5. Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP) khusus Warga Negara Asing (WNA).

Jadi, sebelum mendaftar untuk membuat SIM Internasional, pastikan berkas-berkas tersebut lengkap ya sobat.

Baca Juga: Komisi III DPRD Kota Tegal Panggil Kepala Disperkim Terkait Rusunawa Kraton

Setelah itu, kamu bisa mendaftar pembuatan SIM Internasional secara online dengan melakukan registrasi di https://siminternasional.korlantas.polri.go.id/.

Ikuti semua petunjuk dan isi setiap kolom yang diminta pada laman tersebut. Setelah itu klik tombol 'Daftar'. Oya, jangan lupa men-screenshot pendaftaran online kamu.

Setelah pendaftaran secara online berhasil, sekarang saatnya melakukan pembayaran. Kamu bisa membayar melalui transfer bank atau ATM. Jangan lupa menyimpan bukti pembayaran.

Setelah melakukan pembayaran, langkah berikutnya adalah mendatangi gerai SIM Internasional Online di NTMC Polri pada hari yang telah kamu tentukan.

Baca Juga: Persija Orbitkan Empat Pemain Muda ke Piala Menpora 2021 

Bawa semua berkas yang kami sebutkan pada poin pertama dan bukti pembayaran yang telah kamu lakukan. Petugas kemudian akan memverifikasi berkas-berkas tersebut.

Jika tidak ada masalah, petugas akan melakukan identifikasi melalui foto, sidik jari dan meminta tanda tangan elektronikmu. Setelah itu tinggal menunggu proses pembuatan SIM Internasional.

Biaya pembuatan SIM Internasional sebesar Rp250 ribu. Sementara biaya perpanjangannya Rp225 ribu.

Setelah mengantongi SIM Internasional, kamu bisa berkeliling dunia dengan mobil atau motor. Sebab SIM Internasional berlaku di 188 negara.***

Editor: Dwi Prasetyo Asriyanto

Tags

Terkini

Terpopuler