Menkominfo: Sempurnakan Aturan Teknis Cipta Kerja

2 Desember 2020, 18:17 WIB
Menteri Kominfo Johnny G. Plate menyatakan, kegiatan serap aspirasi memberikan kesempatan yang seluas-luasnya bagi para pemangku kepentingan untuk menyempurnakan dua RPP yang sedang disusun tersebut. /

KABAR TEGAL - Kementerian Komunikasi dan Informatika mengajak pemangku kepentingan untuk memberian masukan dan usulan atas Rancangan Peraturan Pemerintah tentang Norma Standar Prosedur Kriteria Perizinan Berusaha (RPP NSPK) untuk Bidang Komunikasi dan Informatika, dan Rancangan Peraturan Pemerintah tentang Pelaksanaan Sektor Pos, Telekomunikasi, dan Penyiaran (RPP Teknis).

Menteri Kominfo Johnny G. Plate menyatakan, kegiatan serap aspirasi memberikan kesempatan yang seluas-luasnya bagi para pemangku kepentingan untuk menyempurnakan dua RPP yang sedang disusun tersebut.

"Tentunya pemberlakukan kedua RPP ingin diharapkan akan mendorong peningkatan dan kemudahan berusaha, serta implementasi Transformasi Digital Indonesia, proses migrasi siaran TV analog ke digital," ujarnya dalam Pembukaan Serap Aspirasi RPP NSPK dan RPP Teknis yang berlangsung virtual dari Ops Room Kantor Kementerian Kominfo, Jakarta, Rabu 2 November 2020

Baca Juga: 28 Wira Usahawan Muda Terima Anugerah Bupati Tegal

Menurut Menteri Kominfo, pemberlakuan kedua RPP tersebut juga diharapkan mendorong penyehatan industri pos, telekomunikasi, penyiaran, dan penyelenggaraan sistem dan transaksi elektronik (e-commerce), serta optimalisasi sumber daya terbatas yaitu spektrum frekuensi radio, serta pemanfaatan untuk kepentingan nasional.

"RPP NSPK mengatur jenis perizinan berusaha sektor pos, telekomunikasi, penyiaran, dan e-commerce yang disusun berdasarkan analisis perizinan berbasis risiko (Risk Based Approach/RBA), yaitu tingkat risiko usaha rendah, menengah atau tinggi," jelasnya.

Menteri Johnny menyatakan RPP NSPK telah menerapkan standar usaha untuk memberikan kepastian bagi para pelaku usaha dalam mengajukan permohonan perizinan. Selain itu, menurutnya RPP NSPK  akan mereformasi perizinan berusaha.

Baca Juga: Gencarkan Tracing, Tes PCR di Jateng Lampaui Target WHO 

"Dengan adanya pemangkasan perizinan berusaha, penyederhanaan prosedur perizinan, maupun penyederhanaan regulasi sebagai upaya untuk mengurangi hyperregulation sesuai dengan arahan Presiden Joko Widodo," tandasnya. 

Sedangkan RPP Teknis, menurut Menteri Kominfo mengatur hal-hal teknis di sektor pos, telekomunikasi, dan penyiaran dalam mendukung ekonomi digital nasional. Pengaturan dalam RPP Teknis mencakup implementasi Analog Switch Off (ASO) tahun 2022, pemanfaatan infrastruktur telekomunikasi secara bersama baik infrastruktur aktif maupun pasif, serta pencegahan inefisiensi dalam pemanfaatan spektrum frekuensi radio.

"Kedua RPP ini tentunya memiliki peran strategis bagi terselenggaranya transformasi digital, khususnya di masa pandemi. Maupun post pandemi berikutnya yang telah mengubah secara struktur cara kerja, beraktivitas, berkonsumsi, belajar, dan bertransaksi secara online sehingga perlu disiapkan secara matang," jelasnya.

Menteri Johnny juga berharap kegiatan Serap Aspirasi melalui konferensi video dapat memberikan ruang bagi publik untuk menyampaikan masukan ataupun usulan seluas-luasnya bagi penyempurnaan kedua RPP tersebut.

"Tentu RPP ini tidak akan mampu memuaskan seluruh pihak, namun Kementerian Kominfo akan mempertimbangkan seluruh masukan dan usulan yang masuk yang tentunya forward looking, berorientasi pada kepentingan nasional dan sesuai dengan undang-undang di atasnya," ujarnya

Meskipun pengaturan dikaitkan dengan kejadian pandemi, Menteri Johnny berharap tidak ada lagi pandemi-pandemi selanjutnya agar dunia, khususnya Indonesia, kembali menjalani kehidupan normal seperti biasa.

"Semoga industri pos, telekomunikasi, penyiaran, dan e-commerce dapat semakin cepat bergerak maju menjadi motor penggerak perekonomian dan mendorong Transformasi Digital Indonesia," imbuhnya.***

Editor: Dasuki Raswadi

Terkini

Terpopuler