1. Membayar zakat fitrah bisa berupa bentuk makanan pokok (beras/gandum) atau uang setara harga makanan pokok tersebut atau makanan pokok tersebut sesuai besaran membayar zakat yaitu 1 shaq atau setara dengan 2,5 kilogram beras.
2. Membayar zakat fitrah boleh dilakukan sejak awal bulan Ramadhan. Namun, umumnya masyarakat melakukannya saat 3 hari menjelang hari raya Idul Fitri atau akhir Ramadhan.
3. Ketika menyerahkannya membaca niat membayar zakat fitrah
Berikut niat zakat fitrah untuk diri sendiri dan orang yang diwakilkan
Niat untuk diri sendiri
Nawaitu an ukhrija zakaatal fithri 'an nafsî fardhan lillaahi ta'alaa
Artinya, "Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk diriku sendiri, fardhu karena Allah Ta'ala."
Niat untuk orang yang diwakilkan