Bolehkah Berhubungan Suami Istri saat Malam Takbiran? Berikut Penjelasannya

- 1 Mei 2022, 11:44 WIB
Ilustrasi hubungan suami istri
Ilustrasi hubungan suami istri /

KABAR TEGAL - Berikut merupakan hukum mengenai berhubungan suami istri saat malam takbiran.

Malam takbiran merupakan malam sebelum dirayakannya hari kemenangan atau hari raya Idul Fitri.

Biasanya malam takbiran diisi dengan melantukan takbir dan berzikir untuk menyambut hari raya Idul Fitri.

Namun, banyak pertanyaan dari umat muslim apakah boleh berhubungans suami istri saat malam takbiran.

Baca Juga: Contoh Teks Khutbah Sholat Idul Fitri Terbaru Menyentuh Hati Berjudul Andai ini Ramadhan Terakhir Bagiku

Dikutip dari Laman NU Jabar yang di jelakan oleh Ustadz Hikmatul Luthfi bin KH Imam Syamsudin "berhubungan suami istri pada malam hari raya atau malam lainnya adalah halal mubah, kecuali ada dalil yang mengharamkannya,".

Berikut pertanyaan dan jawaban di Laman NU Jabar yang dijawab oleh Ustadz Hikmatul Luthfi bin KH Imam Syamsudin :

Assalamualaikum wr.wb.
Hapunten sateu acana, abdi bade tumaros, naha leres dina malam lebaran dua (idaen) atau Idul Fitri sareng Idul Adha teu kengeng hubungan suami istri? Nyuhunken penjelasana.
Wa’alaikum salam wr.wb.

(Mohon maaf sebelumnya, saya mau bertanya, apakah betul pada malam Lebaran, baik Idul Fitri maupun Idul Adha, tidak boleh melakukan hubungan badan antara suami dan istri? Mohon penjelasannya).

Jawaban :
Wa'alaikumsalam wr.wb.
Segala puji bagi Allah. Shalawat dan salam untuk Rasulullah. Semoga penanya selalu dalam keadaan sehat wal afiat.

Terkait pertanyaan penanya, berdasarkan fikih temuan saya, maka berhubungan suami istri pada malam hari raya atau malam lainnya adalah halal mubah, kecuali ada dalil yang mengharamkannya seperti pihak istri dalam keadaan haid atau nifas (Al-Baqarah: 222), dalam keadaan berpuasa (Al-Baqarah: 187), atau sedang Ihram haji dan umrah (Al-Baqarah: 197).

Dalam kitab Al-Majmu’ dijelaskan:

“Dalil kami untuk menanggapi argumentasi semua pendapat di atas adalah seperti yang dikemukakan Ibnu al-Mundzir bahwa berhubungan badan hukumnya boleh karena itu kita tidak bisa melarang dan memakruhkannya tanpa dalil. ( Al-Majmu’ Juz. 2, h. 241).

Baca Juga: Contoh Teks Naskah Khutbah Sholat Idul Fitri 1443 H Terbaru : Raih Kesucian Diri di Hari yang Fitri

Ibnu Hajar dalam kitab Tuhfatul Muhtaj mengatakan:

“Dikatakan bahwa bagus jika meninggalkan berhubungan badan pada malam awal bulan, pertengahan, dan akhir bulan, dengan disebutkan bahwa setan itu datang pada malam-malam tersebut. Namun ungkapan ini ditolak dengan sebab tidak adanya dalil yang tsabit sedikit pun, dan kewajiban membaca doa sebelum berhubungan badan itu akan dapat mencegah keburukan setan (Tuhfatul Muhtaj, Juz 3h. 187).

Sementara jika menggunakan perspektif tasawuf, memang banyak riwayat yang menyatakan larangan hubungan suami istri pada malam hari raya, malam awal, tengah dan akhir bulan. Hal ini dikemukakan kitab Qurrotul ‘Uyun, Fathul Izar. Juga dalam kitab Ihya’,:

‘Makruh bagi seseorang berhubungan badan di tiga malam tiap bulannya yaitu awal bulan, pertengahan bulan, dan akhir bulan’, dikatakan bahwa syaitan hadir jimak pada malam-malam ini dan dikatakan bahwa syaitan-syaitan itu berjimak di malam-malam tersebut (Ittihaf Sadat al-Muttaqin Syarh Ihya ‘Ulumiddin, Juz. 6 h. 175).

Baca Juga: Contoh Teks Naskah Khutbah Sholat Idul Fitri 1443 H Terbaru : Merayakan Lebaran di Tengah Pandemi

Wallahu a'lam bis shawab.

Demikian penjelasan mengenai berhubungan suami istri saat malam takbiran boleh atau tidak. Semoga bermanfaat.***

Editor: Lazarus Sandya Wella

Sumber: NU Online Jabar


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah