Bolehkah Berhubungan Suami Istri saat Malam Takbiran? Berikut Penjelasannya

- 1 Mei 2022, 11:44 WIB
Ilustrasi hubungan suami istri
Ilustrasi hubungan suami istri /

Jawaban :
Wa'alaikumsalam wr.wb.
Segala puji bagi Allah. Shalawat dan salam untuk Rasulullah. Semoga penanya selalu dalam keadaan sehat wal afiat.

Terkait pertanyaan penanya, berdasarkan fikih temuan saya, maka berhubungan suami istri pada malam hari raya atau malam lainnya adalah halal mubah, kecuali ada dalil yang mengharamkannya seperti pihak istri dalam keadaan haid atau nifas (Al-Baqarah: 222), dalam keadaan berpuasa (Al-Baqarah: 187), atau sedang Ihram haji dan umrah (Al-Baqarah: 197).

Dalam kitab Al-Majmu’ dijelaskan:

“Dalil kami untuk menanggapi argumentasi semua pendapat di atas adalah seperti yang dikemukakan Ibnu al-Mundzir bahwa berhubungan badan hukumnya boleh karena itu kita tidak bisa melarang dan memakruhkannya tanpa dalil. ( Al-Majmu’ Juz. 2, h. 241).

Baca Juga: Contoh Teks Naskah Khutbah Sholat Idul Fitri 1443 H Terbaru : Raih Kesucian Diri di Hari yang Fitri

Ibnu Hajar dalam kitab Tuhfatul Muhtaj mengatakan:

“Dikatakan bahwa bagus jika meninggalkan berhubungan badan pada malam awal bulan, pertengahan, dan akhir bulan, dengan disebutkan bahwa setan itu datang pada malam-malam tersebut. Namun ungkapan ini ditolak dengan sebab tidak adanya dalil yang tsabit sedikit pun, dan kewajiban membaca doa sebelum berhubungan badan itu akan dapat mencegah keburukan setan (Tuhfatul Muhtaj, Juz 3h. 187).

Sementara jika menggunakan perspektif tasawuf, memang banyak riwayat yang menyatakan larangan hubungan suami istri pada malam hari raya, malam awal, tengah dan akhir bulan. Hal ini dikemukakan kitab Qurrotul ‘Uyun, Fathul Izar. Juga dalam kitab Ihya’,:

‘Makruh bagi seseorang berhubungan badan di tiga malam tiap bulannya yaitu awal bulan, pertengahan bulan, dan akhir bulan’, dikatakan bahwa syaitan hadir jimak pada malam-malam ini dan dikatakan bahwa syaitan-syaitan itu berjimak di malam-malam tersebut (Ittihaf Sadat al-Muttaqin Syarh Ihya ‘Ulumiddin, Juz. 6 h. 175).

Baca Juga: Contoh Teks Naskah Khutbah Sholat Idul Fitri 1443 H Terbaru : Merayakan Lebaran di Tengah Pandemi

Halaman:

Editor: Lazarus Sandya Wella

Sumber: NU Online Jabar


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah