Menurut ulama, yang dimaksud 1 sha' dalam hadits tersebut setara dengan 2176 gram atau 2,2 kg.
Sementara, kurma atau gandum mengacu pada makanan pokok masyarakat setempat.
Maka dari itu jika disesuaikan dengan makanan pokok masyarakat Indonesia, maka kebanyaka umat muslim di Indonesia melakukan zakat fitrah dengan beras.
Sedangkan untuk ketentuan seberapa banyak zakat fitrah per orang/jiwa sendiri biasanya sebesar 2,5 kg atau 3,5 liter.
Jumlah tersebut dilebihkan sebagai bentuk kehati-hatian, karena lebih baik lebih daripada kurang.
2. Zakat Fitrah dengan Uang
Ada beberapa pendapat ulama yang berbeda mengenai zakat fitrah dengan uang ini.
Menurut madzhab Syafi'i, mengeluarkan zakat fitrah dengan uang itu tidak diperbolehkan.
Sedangkan menurut pendapat ulama lain, yaitu Ibnu Taimiyah memperperbolehkan membayar zakat fitrah dengan uang apabila ada kemaslahatan.