Apa Saja Bentuk Zakat Fitrah yang Diperbolehkan? Berikut Ini Penjelasan Ulama

- 6 Mei 2021, 15:25 WIB
Apa Saja Zakat Fitrah yang Diperbolehkan? Berikut Ini Penjelasan Ulama /Aulia Nur Hakiki
Apa Saja Zakat Fitrah yang Diperbolehkan? Berikut Ini Penjelasan Ulama /Aulia Nur Hakiki /Sumber: Baznas/

Menurut ulama, yang dimaksud 1 sha' dalam hadits tersebut setara dengan 2176 gram atau 2,2 kg.

Sementara, kurma atau gandum mengacu pada makanan pokok masyarakat setempat.

Maka dari itu jika disesuaikan dengan makanan pokok masyarakat Indonesia, maka kebanyaka umat muslim di Indonesia melakukan zakat fitrah dengan beras.

Sedangkan untuk ketentuan seberapa banyak zakat fitrah per orang/jiwa sendiri biasanya sebesar 2,5 kg atau 3,5 liter.

Baca Juga: Pengemudi Mitsubishi Pajero Sport ini Mengaku Sebagai Jenderal Bintang Dua Negara Kekaisaran Sunda Nusantara

Jumlah tersebut dilebihkan sebagai bentuk kehati-hatian, karena lebih baik lebih daripada kurang.

2. Zakat Fitrah dengan Uang

Ada beberapa pendapat ulama yang berbeda mengenai zakat fitrah dengan uang ini.

Menurut madzhab Syafi'i, mengeluarkan zakat fitrah dengan uang itu tidak diperbolehkan.

Sedangkan menurut pendapat ulama lain, yaitu Ibnu Taimiyah memperperbolehkan membayar zakat fitrah dengan uang apabila ada kemaslahatan.

Halaman:

Editor: Lazarus Sandya Wella

Sumber: Portal Jember


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah