Apa Saja Bentuk Zakat Fitrah yang Diperbolehkan? Berikut Ini Penjelasan Ulama

- 6 Mei 2021, 15:25 WIB
Apa Saja Zakat Fitrah yang Diperbolehkan? Berikut Ini Penjelasan Ulama /Aulia Nur Hakiki
Apa Saja Zakat Fitrah yang Diperbolehkan? Berikut Ini Penjelasan Ulama /Aulia Nur Hakiki /Sumber: Baznas/

Ada juga salah satu pendapat ulama di Mesir DR. Yusuf S Qaradhawi yang mengungkapkan bahwa pada masa itu kebanyakan sahabat tidak memiliki uang, maka dari itu para sahabat biasanya melakukan Zakat Fitrah dengan makanan pokok.

Baca Juga: Hanya Membayar Rp 50 Ribu Pemudik ini Nekat Menumpang Truk Sayur

Kemudian hal itu diperkuat oleh SK yang dikeluarkan Ketua BAZNAS yaitu SK Ketua BAZNAS No. 7 Tahun 2021 Tentang Zakat dan Fidyah.***

Halaman:

Editor: Lazarus Sandya Wella

Sumber: Portal Jember


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah