Ada juga salah satu pendapat ulama di Mesir DR. Yusuf S Qaradhawi yang mengungkapkan bahwa pada masa itu kebanyakan sahabat tidak memiliki uang, maka dari itu para sahabat biasanya melakukan Zakat Fitrah dengan makanan pokok.
Baca Juga: Hanya Membayar Rp 50 Ribu Pemudik ini Nekat Menumpang Truk Sayur
Kemudian hal itu diperkuat oleh SK yang dikeluarkan Ketua BAZNAS yaitu SK Ketua BAZNAS No. 7 Tahun 2021 Tentang Zakat dan Fidyah.***