Sehingga memiliki uang pada saat itu tidak menjamin seseorang bisa membeli sesuatu untuk dimakan.
Lain halnya dengan setelah salat Idul Fitri, beberapa warung makan biasa buka dan banyak pembeli.
Di situlah permasalahannya, jika fakir miskin mendapatkan Zakat Fitrah berupa uang dan uang baru bisa dibelikan makanan setelah salat Idul Fitri.
Dengan begitu tentunya mereka akan kehilangan kesempatan menjalankan sunah Nabi, yakni makan atau sarapan pagi sebelum berangkat menunaikan salat Idul Fitri.
Sehingga hal itu bisa merugikan mereka dilihat dari kesempatan beribadah.***