KABAR TEGAL - Biasanya umat muslim mengeluarkan kewajiban Zakat Fitrah untuk disampaikan kepada musthiq zakat satu tahun sekali dan diserahkan paling lambat sebelum salat Idul Fitri.
Zakat Fitrah ialah zakat diri yang diwajibkan atas diri setiap individu dari laki-laki maupun perempuan muslim yang berkemampuan sesuai syarat-syarat yang ditetapkan.
Dalam wujudnya, ulama-ulama dari Hanafiyah berpendapat bahwa Zakat Fitrah hanya bisa dilaksanakan dengan uang.
Baca Juga: Viral! Jamaah Masjid di Bekasi Diusir Lantaran Pakai Masker Saat Salat
Namun, dari ulama-ulama Syafi’iyah berpendapat bahwa Zakat Fitrah lebih baik dikeluarkan berupa bahan makanan pokok sehari-hari yang dapat mengenyangkan perut.
Bahan pokok itu bisa berupa beras, sagu, atau bahan lainnya.
Tentunya ada alasan mengapa Zakat Fitrah itu sebaiknya diberikan berupa makanan pokok dan mengapa pula diberikan sebelum salat Idul Fitri?
Dikutip Kabartegal.com dari situs NU, simak berikut ini penjelasannya:
Baca Juga: Arya Saloka Dukung Kebijakan Pemerintah dengan Tak Mudik Saat Lebaran 1442 H
1. Sebelum Salat Idul Fitri Disunahkan Makan Dahulu