KABAR TEGAL - Vaksinasi covid-19 sudah mulai berjalan. Pemerintah juga sudah menetapkan sasaran vaksinasi. Namun, ada beberapa kriteria kelompok yang tidak bisa diberikan vaksin COVID-19. Siapa sajakah mereka? berikut orang-orang yang tidak dapat diberikan vaksin covid-19 sinovac :
Baca Juga: Sasar Keluarga Muda, Presiden Minta BKKBN Gunakan Metode Komunikasi Kekinian
- Berusia di bawah 18 tahun atau diatas 59 tahun
- Menderita penyakit ginjal
- Wanita hamil dan menyusui
- Tekanan darah di atas 140/90
- Menderita HIV
- Memiliki riwayat konfirmasi terpapar virus covid-19
- Menderita diabetes melitus (DM)
- Menderita penyakit saluran pencernaan kronis
- Memiliki penyakit paru-paru (asma, PPOK, TBC)
- Menderita penyakit autoimun
- Menderita sindroma hiper IgE
- Menderita penyakit kanker, kelainan darah, defisiensi imun, imunokompromais, dan penerima produk darah/transfusi darah.
- Menderita penyakit jantung (gagal jantung/jantung koroner)
- Menderita Epilepsy atau penyakit gangguan saraf lainnya.
Baca Juga: Menteri PANRB: Pengalihan Jabatan Struktural ke Fungsional untuk Perbaiki Kualitas Pelayanan Publik
Aturan ini sejalan dengan Surat Keputusan Dirjen Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Nomor HK.02.02/4/1/2021 Tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Vaksinasi dalam Rangka Penanggulangan Pandemi COVID-19.
Ingat, setelah divaksin jangan lupa tetap disiplin terapkan protokol kesehatan 3M untuk memberikan perlindungan maksimal tidak hanya bagi diri sendiri, juga keluarga, dan seluruh masyarakat Indonesia.***