Berikut Ini 14 Kriteria Orang yang Tidak Diberikan Vaksin Covid-19, Salah Satunya Penderita Darah Tinggi

- 28 Januari 2021, 13:44 WIB
ilustrasi vaksin sinovac
ilustrasi vaksin sinovac /Pexels/Polina

KABAR TEGAL - Vaksinasi covid-19 sudah mulai berjalan. Pemerintah juga sudah menetapkan sasaran vaksinasi. Namun, ada beberapa kriteria kelompok yang tidak bisa diberikan vaksin COVID-19. Siapa sajakah mereka? berikut orang-orang yang tidak dapat diberikan vaksin covid-19 sinovac :

Baca Juga: Sasar Keluarga Muda, Presiden Minta BKKBN Gunakan Metode Komunikasi Kekinian

  1. Berusia di bawah 18 tahun atau diatas 59 tahun
  2. Menderita penyakit ginjal
  3. Wanita hamil dan menyusui
  4. Tekanan darah di atas 140/90
  5. Menderita HIV
  6. Memiliki riwayat konfirmasi terpapar virus covid-19
  7. Menderita diabetes melitus (DM)
  8. Menderita penyakit saluran pencernaan kronis
  9. Memiliki penyakit paru-paru (asma, PPOK, TBC)
  10. Menderita penyakit autoimun
  11. Menderita sindroma hiper IgE
  12. Menderita penyakit kanker, kelainan darah, defisiensi imun, imunokompromais, dan penerima produk darah/transfusi darah.
  13. Menderita penyakit jantung (gagal jantung/jantung koroner)
  14. Menderita Epilepsy atau penyakit gangguan saraf lainnya.

Baca Juga: Menteri PANRB: Pengalihan Jabatan Struktural ke Fungsional untuk Perbaiki Kualitas Pelayanan Publik

Aturan ini sejalan dengan Surat Keputusan Dirjen Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Nomor HK.02.02/4/1/2021 Tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Vaksinasi dalam Rangka Penanggulangan Pandemi COVID-19.

Ingat, setelah divaksin jangan lupa tetap disiplin terapkan protokol kesehatan 3M untuk memberikan perlindungan maksimal tidak hanya bagi diri sendiri, juga keluarga, dan seluruh masyarakat Indonesia.***

Editor: Lazarus Sandya Wella


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x